7 Hal Memberatkan yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Metro

Senin, 13 Februari 2023 | 15:57 WIB
7 Hal Memberatkan yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Vonis Ferdy Sambo dihukum mati ini diputuskan hakim usai menimbang berbagai keterangan dari saksi-saksi maupun pemeriksaan terdakwa selama proses persidangan.

Setidaknya ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam vonis mati tersebut. Berikut daftarnya, dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).

  1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
  2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban 
  3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat
  4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia
  6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
  7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya

Di sisi lain hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo didakwa sebagai aktor utama.

Ia diseret ke pengadilan bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selama proses persidangan sendiri, Ferdy Sambo tidak mengungkap secara gamblang apa motif dirinya tega menghabisi nyawa bekas anak buahnya itu.

Dalam beberapa keterangannya, Ferdy Sambo mengatakan, dirinya emosi merasa direndahkan harga dirinya ketika mendengar bahwa Brigadir Yosua telah melecehkan istrinya yakni Putri Candrawathi.

Oleh jaksa, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

baca juga

Setelah vonis terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan, Putri Candrawathi akan menyusul divonis hakim hari ini.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Putri Candrawathi hukuman penjara selama delapan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan

Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Sesuai dengan Harapan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:54 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Persidangan Berjalan Independen Sesuai dengan Keinginan Keluarga

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Persidangan Berjalan Independen Sesuai dengan Keinginan Keluarga

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:54 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 15:50 WIB

Terkini

Indonesia Masih Susah Keluar dari Kubangan Jebakan Negara Berpendapatan Menengah

Indonesia Masih Susah Keluar dari Kubangan Jebakan Negara Berpendapatan Menengah

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 12:49 WIB

BRI Multiguna Pre-Approved: Cek Penawaran dan Ajukan via BRImo

BRI Multiguna Pre-Approved: Cek Penawaran dan Ajukan via BRImo

Lampung | Rabu, 09 September 2026 | 12:49 WIB

3 Perbedaan Skin Tint vs Cushion vs BB Cream, Mana Paling Ringan?

3 Perbedaan Skin Tint vs Cushion vs BB Cream, Mana Paling Ringan?

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 12:45 WIB

Modus Pembakaran Hutan: Dibayar Rp500 Ribu, Lahan Hangus Ditanami Sawit

Modus Pembakaran Hutan: Dibayar Rp500 Ribu, Lahan Hangus Ditanami Sawit

Kaltim | Rabu, 09 September 2026 | 12:45 WIB

Inside Men Rilis Prekuel The Birth of Villains, Ini Para Pemeran Utamanya

Inside Men Rilis Prekuel The Birth of Villains, Ini Para Pemeran Utamanya

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:45 WIB

3 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Maraton Pilihan dr Tirta, Cek Spek dan Harganya

3 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Maraton Pilihan dr Tirta, Cek Spek dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 12:44 WIB

BRI Multiguna Pre-Approved Untuk Pendidikan Hingga Renovasi Rumah

BRI Multiguna Pre-Approved Untuk Pendidikan Hingga Renovasi Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 12:41 WIB

Adidas Minta Maaf Eks Tentara Israel Difabel Jadi Bintang Iklan Single Shoe

Adidas Minta Maaf Eks Tentara Israel Difabel Jadi Bintang Iklan Single Shoe

News | Rabu, 09 September 2026 | 12:40 WIB

Debat Feri Amsari vs Rocky Gerung: Soroti Konflik Jagungisasi di Desa

Debat Feri Amsari vs Rocky Gerung: Soroti Konflik Jagungisasi di Desa

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:35 WIB

5 Skin Tint Murah untuk Daily Look, Hasilnya Natural dan Nggak Cakey!

5 Skin Tint Murah untuk Daily Look, Hasilnya Natural dan Nggak Cakey!

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:34 WIB

×