7 Hal Memberatkan yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Metro Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 15:57 WIB
7 Hal Memberatkan yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Vonis Ferdy Sambo dihukum mati ini diputuskan hakim usai menimbang berbagai keterangan dari saksi-saksi maupun pemeriksaan terdakwa selama proses persidangan.

Setidaknya ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam vonis mati tersebut. Berikut daftarnya, dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).

  1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
  2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban 
  3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat
  4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia
  6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
  7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya

Di sisi lain hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo didakwa sebagai aktor utama.

Ia diseret ke pengadilan bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selama proses persidangan sendiri, Ferdy Sambo tidak mengungkap secara gamblang apa motif dirinya tega menghabisi nyawa bekas anak buahnya itu.

Dalam beberapa keterangannya, Ferdy Sambo mengatakan, dirinya emosi merasa direndahkan harga dirinya ketika mendengar bahwa Brigadir Yosua telah melecehkan istrinya yakni Putri Candrawathi.

Oleh jaksa, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: 8 Potret Ayu Ting Ting di Disneyland Paris, Seru-seruan Bareng Keluarga Besar

Setelah vonis terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan, Putri Candrawathi akan menyusul divonis hakim hari ini.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Putri Candrawathi hukuman penjara selama delapan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI