2. Pengorganisasian
3. Pelaksanaan, dan
4. Pengakhiran
Tata cara pelaksanaan yang lebih detail dapat dibaca di bawah ini:
1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati
2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana didampingi oleh seorang rohaniawan
3. Regu Penembak telah siap di tempat yang telah ditentukan, jam sebelum pelaksanaan pidana mati
4. Regu penembak telah siap di lokasi pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan
5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan
Baca Juga: Saksikan Pelepasan 524 PMI ke Korea, Pos Indonesia Siap Bantu Keperluan Pekerja Migran Indonesia
6. Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan “Lapor, pelaksanaan pidana mati siap.”
7. Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati
8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan “Laksanakan”
9. Komandan pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tahan dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor
10. Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa
11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.