Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ternyata Bisa Batal Hadapi Regu Tembak Usai Dipenjara 10 Tahun?

Metro

Senin, 13 Februari 2023 | 20:00 WIB
Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ternyata Bisa Batal Hadapi Regu Tembak Usai Dipenjara 10 Tahun?
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sontak keputusan ini disambut meriah banyak pihak yang sebelumnya tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara seumur hidup.

Namun tampaknya perjalanan masih panjang lantaran Sambo masih berpotensi bebas dari ancaman regu tembak. Bagaimana bisa?

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di video unggahan akun Instagram @undercover.id.

Hotman rupanya menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilainya tidak masuk akal, termasuk soal pelaksanaan hukuman mati.

"Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang?" kritik Hotman, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Hotman lantas fokus pada Pasal 100 KUHP. "Di Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun," ungkap Hotman.

"Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," sambungnya, yang menurutnya berpotensi membuka praktik kecurangan di sektor lain.

Menurut Hotman, bukti bahwa seorang terpidana berkelakuan baik harus dikeluarkan oleh kepala lapas tempatnya berada.

"Mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," jelas Hotman.

baca juga

"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," imbuhnya.

Pengacara yang pernah diajak menjadi kuasa hukum Sambo itu khawatir KUHP baru dapat dimanfaatkan oleh kepala-kepala lapas yang culas.

"Kepala lapas menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," pungkasnya yang sempat berseloroh ingin melamar jadi kepala lapas saja.

Lantas akankah situasi yang sama berlaku kepada Sambo?

Di sisi lain, PN Jaksel juga telah menjatuhkan vonis untuk Putri Candrawathi. Istri Sambo tersebut dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal Istilah Ultra Petita Dalam Putusan Vonis Ferdy Sambo oleh Hakim

Mengenal Istilah Ultra Petita Dalam Putusan Vonis Ferdy Sambo oleh Hakim

Your Say | Senin, 13 Februari 2023 | 19:57 WIB

Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 'Dosa-dosa' Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 'Dosa-dosa' Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:51 WIB

Ferdy Sambo 'Dikado' Hukuman Mati Pasca Ultah ke-50, Begini Detail Pelaksanaannya: Bakal Didor Regu Tembak!

Ferdy Sambo 'Dikado' Hukuman Mati Pasca Ultah ke-50, Begini Detail Pelaksanaannya: Bakal Didor Regu Tembak!

Metro | Senin, 13 Februari 2023 | 19:28 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, KontraS: Penghapusan Pidana Mati Bukan Berarti Mendukung Tindakan Kriminal!

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, KontraS: Penghapusan Pidana Mati Bukan Berarti Mendukung Tindakan Kriminal!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:19 WIB

CEK FAKTA: Putri Ferdy Sambo Bikin Ricuh PN Jaksel Gegara Pingsan Usai Ayahnya Divonis Mati, Benarkah?

CEK FAKTA: Putri Ferdy Sambo Bikin Ricuh PN Jaksel Gegara Pingsan Usai Ayahnya Divonis Mati, Benarkah?

Metro | Senin, 13 Februari 2023 | 18:05 WIB

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Pemberi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Pemberi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Metro | Senin, 13 Februari 2023 | 17:25 WIB

Terkini

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB