Banyak Hal Memberatkan Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Berterus Terang

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Senin, 13 Februari 2023 | 19:58 WIB
Banyak Hal Memberatkan Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Berterus Terang
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan tidak ada satupun hal yang meringankan atas putusan vonis tersebut.

"Hal meringankan, tidak ada," kata hakim Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Adapun hakim Wahyu menjelaskan sejumlah hal-hal yang memberatkan putusan vonis Putri. Pertama, Putri danggap telah mencoreng nama baik Bhayangkari.

Sebelum terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, Putri merupakan Bendahara Umum pengurus Bhayangkari.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," ujarnya.

Selain itu, Putri dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama rangkaian sidang. Ia juga dianggap tidak berbohong dalam persidangan.

"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucapnya.

Lebih lanjut, hal yang memberatkan putusan vonis ialah Putri tidak mengakui kesalahan. Bahkan Putri kekeuh telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," terangnya.

baca juga

Hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Moots | Senin, 13 Februari 2023 | 19:55 WIB

Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 'Dosa-dosa' Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 'Dosa-dosa' Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:51 WIB

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Tidak Ada Faktor Meringankan

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Tidak Ada Faktor Meringankan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:45 WIB

Disoraki Pengunjung Sidang, Ekspresi Dingin Putri Candrawathi Saat Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Disoraki Pengunjung Sidang, Ekspresi Dingin Putri Candrawathi Saat Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:44 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:40 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×