Pada KUHP warisan Belanda yang masih dipakai saat ini, terutama Pasal 11, Ferdy Sambo seharusnya dihukum mati dengan cara digantung oleh algojo.
Tapi hukum gantung itu sudah ditiadakan melalui Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Dalam undang-undang era Orde Lama itu, si terpidana mati tidak bakal digantung, tapi ditembak.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964, sekelompok Brimob akan bertindak sebagai algojo.
Jumlah algojonya adalah 12 orang. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi negara kepada terpidana mati menjelang ditembak.
Misalnya, terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati
Selanjutnya, ketika dibawa ke lokasi penembakan, terpidana harus didampingi rohaniawan.
Kemudian, tidak semua anggota Brimob diberi peluru tajam. Dari 12 pucuk senapan, hanya 3 senpi yang diisi peluru tajam. Sisanya memakai peluru hampa.
Selain itu, ada dokter yang akan memberi warna hitam di baju terpidana, persis pada posisi jantung.
Hal itu untuk memudahkan algojo membidik jantung terpidana untuk menghindari kesakitan terlalu lama.