Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Senin, 13 Februari 2023 | 21:22 WIB
Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan
Potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (instagram/@ferdysambo_fanbase)

Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya kecewa atas putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ia juga bertanya-tanya mengapa tidak ada satupun hal yang meringankan pertimbangan putusan vonis tersebut.

"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," ungkap Arman seusai sidang.

Adapun Arman menyampaikan kalau Sambo dan Putri kecewa atas putusan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo divonis hukuman mati sementara Putri dihukum 20 tahun penjara.

"Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Bu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu," ujarnya.

Vonis Sambo dan Putri

Adapun Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Yosua. Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah di kasus ini.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini. Dia juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tutut Hakim Wahyu.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Riau | Senin, 13 Februari 2023 | 21:19 WIB

Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Memberatkan Hukuman Terhadap Putri Candrawathi

Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Memberatkan Hukuman Terhadap Putri Candrawathi

Ranah | Senin, 13 Februari 2023 | 21:16 WIB

Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Bakal Mendekam 20 Tahun di Balik Jeruji Besi: Bukan Korban Pelecehan

Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Bakal Mendekam 20 Tahun di Balik Jeruji Besi: Bukan Korban Pelecehan

Blitz | Senin, 13 Februari 2023 | 21:13 WIB

Kapan Ferdy Sambo di Eksekusi Hukuman Mati? Majelis Hakim: Selama Ada Pengajuan Banding, Belum Dapat Dipastikan

Kapan Ferdy Sambo di Eksekusi Hukuman Mati? Majelis Hakim: Selama Ada Pengajuan Banding, Belum Dapat Dipastikan

Tasikmalaya | Senin, 13 Februari 2023 | 21:10 WIB

Gawat! Aturan KUHP Baru Bisa Bikin Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati

Gawat! Aturan KUHP Baru Bisa Bikin Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 21:03 WIB

Celah Bebas Ferdy Sambo? Video Hotman Paris Ramai Lagi: Hukuman Mati Harus Menunggu 10 Tahun

Celah Bebas Ferdy Sambo? Video Hotman Paris Ramai Lagi: Hukuman Mati Harus Menunggu 10 Tahun

Your Say | Senin, 13 Februari 2023 | 21:00 WIB

Terkini

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB