Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mempertanyakan beberapa hal atas vonis hakim yang dijatuhkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
"Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Bu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), dilansir dari Suara.com, Selasa (14/2/2023).
Arman keberatan dengan emosi yang dirasakan Ferdy Sambo tidak menjadi bahan pertimbangan hakim.
Baginya, tidak ada hal yang meringankan dalam hukuman kedua kliennya menjadi tanda tanya.
"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," ucap Arman.
Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim menyatakan, terbukti bersalah di kasus ini.
![Arman Hanis [Suara.com/Rakha]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/02/14/1-arman-hanis.jpg)
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini.
Dia juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tegas Hakim Wahyu.