Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita

Metro Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 12:17 WIB
Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita
Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat saat mewakili anaknya mendapat ijazah dari Universitas Terbuka ((Tangkapan layar kanal Youtube Universitas Terbuka TV))

Bila yang ditanyakan puas atau tidak, artinya ada rasa dendam. Hal ini tidak sedikit pun terbersit dalam hatinya.

Pada Senin (13/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dikutip dari laman News Suara.com, terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi mendapatkan ganjaran bui 20 tahun.

Bila Rosti Simanjuntak, sang ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memeluk bingkai potret putranya dan mengucap Puji Tuhan setelah pembacaan vonis Majelis Hakim, Samuel Hutabarat, sang ayah juga tampak terharu.

Samuel Hutabarat, yang beberapa saat lalu hadir langsung menjemput sertifikat wisuda dan mewakili putranya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sah menyandang gelar Sarjana Hukum dari Universitas Terbuka, mengungkapkan ras harunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sangat terharu, bahwa keadilan nyata ada di negara kita," paparnya, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui pada Selasa (14/2/2023) untuk mengawal pembacaan vonis terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ayah dari empat anak, yang tertua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ini menyampaikan tidak ada rasa dendam sedikit pun terbersit dalam hatinya.

Baginya, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan.

"Jangan merasa puas atau tidak, ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," tukas Samuel Hutabarat.


Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi:

* Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI