Bila yang ditanyakan puas atau tidak, artinya ada rasa dendam. Hal ini tidak sedikit pun terbersit dalam hatinya.
Pada Senin (13/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikutip dari laman News Suara.com, terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi mendapatkan ganjaran bui 20 tahun.
Bila Rosti Simanjuntak, sang ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memeluk bingkai potret putranya dan mengucap Puji Tuhan setelah pembacaan vonis Majelis Hakim, Samuel Hutabarat, sang ayah juga tampak terharu.
Samuel Hutabarat, yang beberapa saat lalu hadir langsung menjemput sertifikat wisuda dan mewakili putranya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sah menyandang gelar Sarjana Hukum dari Universitas Terbuka, mengungkapkan ras harunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sangat terharu, bahwa keadilan nyata ada di negara kita," paparnya, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui pada Selasa (14/2/2023) untuk mengawal pembacaan vonis terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ayah dari empat anak, yang tertua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ini menyampaikan tidak ada rasa dendam sedikit pun terbersit dalam hatinya.
Baginya, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan.
"Jangan merasa puas atau tidak, ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," tukas Samuel Hutabarat.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi:
* Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.
Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita
Metro Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 12:17 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Hadapi Sidang Vonis di Hari Valentine, Kuat Maruf Pamer Love Sign Saranghaeyo di Depan Ortu Yosua
14 Februari 2023 | 11:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI