Menkopolhukam: Vonis Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik

Metro | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:07 WIB
Menkopolhukam: Vonis Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik
Menkopolhukam Mahfud MD. ([Twitter/@Miduk17])

Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, istrinya 20 tahun penjara.

Pada Senin (13/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pembacaan vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam pembacaan vonis, Ferdy Sambo yang mengenakan masker hitam tampak berkali-kali mengedipkan kedua matanya. Ia dikenai vonis pidana mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi diganjar 20 tahun bui. Pembacaan dilakukan terpisah, masing-masing duduk di kursi pesakitan, mengenakan atasan putih dan bawahan hitam.

Dikutip kantor berita Antara dari akun terverifikasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," demikian bunyi pernyataan Mahfud MD lewat media sosial Twitter @mohmahfudmd.

Pernyataan ini diunggah beberapa menit setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Dalam pernyataan itu ia juga menyatakan pujian atas pembuktian tim jaksa penuntut umum dan menilai tim pembela terlalu mendramatisasi fakta. Majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam persidangan kasus Brigadir J.

"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,"  ujar Menkopolhukam.

Pada 19 Januari 2023, Mahfud MD menjamin bahwa kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh gerakan-gerakan bawah tanah yang ditengarai terjadi terkait kasus yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tadi.

Pada 1 Februari 2023, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa majelis hakim yang bertugas akan memberikan vonis adil terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi:

* Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis Hukuman Mati, Pengacara Ungkap Ferdy Sambo Sudah Siap dengan Risiko Paling Tinggi

Divonis Hukuman Mati, Pengacara Ungkap Ferdy Sambo Sudah Siap dengan Risiko Paling Tinggi

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:04 WIB

Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

| Selasa, 14 Februari 2023 | 07:28 WIB

Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual

Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual

| Selasa, 14 Februari 2023 | 06:50 WIB

Terkait Vonis Hukuman Mati Sambo, Amnesty Internasional: Ketinggalan Zaman, Adil Bisa Tanpa Pidana Mati!

Terkait Vonis Hukuman Mati Sambo, Amnesty Internasional: Ketinggalan Zaman, Adil Bisa Tanpa Pidana Mati!

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:05 WIB

Terungkap Alasan Jaksa Tak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Meski Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Terungkap Alasan Jaksa Tak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Meski Dalangi Pembunuhan Brigadir J

| Selasa, 31 Januari 2023 | 18:00 WIB

Penerima Sanksi PTDH dalam Kasus Brigadir J Berpeluang Ajukan Gugatan ke PTUN, Namun Simak Dahulu Kondisi Obstruction of Justice

Penerima Sanksi PTDH dalam Kasus Brigadir J Berpeluang Ajukan Gugatan ke PTUN, Namun Simak Dahulu Kondisi Obstruction of Justice

| Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:08 WIB

Terkini

iQOO Z11 Resmi Rilis: Baterai 9020mAh, Layar 165Hz, dan Fast Charging 90W, Raja Baru HP Gaming?

iQOO Z11 Resmi Rilis: Baterai 9020mAh, Layar 165Hz, dan Fast Charging 90W, Raja Baru HP Gaming?

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:18 WIB

Jelang Bentrok di FIFA Series 2026, Performa Timnas Indonesia dan St Kitts and Nevis Tak Jauh Beda

Jelang Bentrok di FIFA Series 2026, Performa Timnas Indonesia dan St Kitts and Nevis Tak Jauh Beda

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:17 WIB

Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz

Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:15 WIB

Kulit Kusam Pakai Skincare Viva Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Cocok

Kulit Kusam Pakai Skincare Viva Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Cocok

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:15 WIB

Bahlil Jamin Indonesia Belum Darurat Energi

Bahlil Jamin Indonesia Belum Darurat Energi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:14 WIB

Tak Meremehkan, Ini Alasan Pelatih Bulgaria Andalkan Pemain Muda di FIFA Series 2026

Tak Meremehkan, Ini Alasan Pelatih Bulgaria Andalkan Pemain Muda di FIFA Series 2026

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:10 WIB

Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam

Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:08 WIB

FIFA Series 2026: Pelatih Bulgaria Pantang Remehkan Kepulauan Solomon

FIFA Series 2026: Pelatih Bulgaria Pantang Remehkan Kepulauan Solomon

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:05 WIB

Bahlil Ingatkan Jangan Boros LPG, Ini 5 Cara Hemat Gas yang Bisa Dicoba di Rumah

Bahlil Ingatkan Jangan Boros LPG, Ini 5 Cara Hemat Gas yang Bisa Dicoba di Rumah

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:02 WIB

Fuji Ngumpet Ambil Vape di Marapthon Reza Arap, Banyak yang Menebak-nebak Alasannya

Fuji Ngumpet Ambil Vape di Marapthon Reza Arap, Banyak yang Menebak-nebak Alasannya

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:00 WIB