metro

Menkopolhukam: Vonis Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik

Metro Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 09:07 WIB
Menkopolhukam: Vonis Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik
Menkopolhukam Mahfud MD. ([Twitter/@Miduk17])

Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, istrinya 20 tahun penjara.

Pada Senin (13/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pembacaan vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atas nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam pembacaan vonis, Ferdy Sambo yang mengenakan masker hitam tampak berkali-kali mengedipkan kedua matanya. Ia dikenai vonis pidana mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi diganjar 20 tahun bui. Pembacaan dilakukan terpisah, masing-masing duduk di kursi pesakitan, mengenakan atasan putih dan bawahan hitam.

Dikutip kantor berita Antara dari akun terverifikasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," demikian bunyi pernyataan Mahfud MD lewat media sosial Twitter @mohmahfudmd.

Pernyataan ini diunggah beberapa menit setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Dalam pernyataan itu ia juga menyatakan pujian atas pembuktian tim jaksa penuntut umum dan menilai tim pembela terlalu mendramatisasi fakta. Majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam persidangan kasus Brigadir J.

"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,"  ujar Menkopolhukam.

Pada 19 Januari 2023, Mahfud MD menjamin bahwa kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh gerakan-gerakan bawah tanah yang ditengarai terjadi terkait kasus yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tadi.

Pada 1 Februari 2023, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa majelis hakim yang bertugas akan memberikan vonis adil terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi:

* Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI