Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati Akibat Aturan KUHP Baru?

Metro

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:20 WIB
Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati Akibat Aturan KUHP Baru?
Ferdy Sambo. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Ferdy Sambo baru saja diberikan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Namun vonis Ferdy Sambo ini bisa terancam gagal berkat aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal ini pertama kali dibeberkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Ia mengaku geram karena aturan tersebut bisa lolos disahkan.

"Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang?" kritik Hotman, dikutip dari Suara.com pada Senin (13/2/2023).

Ia mempertanyakan apa gunanya hukuman mati bilamana ada kesempatan untuk bebas, terutama jika melihat banyaknya praktik kecurangan.

Sebab Hotman Paris tak menutup mata adanya kemungkinan si tervonis dapat menyuap kepala lapas untuk memberi surat berkelakuan baik.

"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati? Harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," cecarnya.

Penjelasan KUHP baru
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menyatakan kalau KUHP baru ini terdapat aturan kalau seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

"Nah jadi ini menjadi jalan tengah. Kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Dhahana Putra, dikutip dari Suara.com, Kamis (15/12/2022).

Pasal 100 di KUHP baru ini memberikan kesempatan bagi tervonis hukuman mati untuk berbenah dan memperbaiki diri.

Selain itu Pasal 100 Ayat (4) memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Dijelaskan dia, seorang tervonis pidana mati dapat menggunakan 10 tahun masa percobaan tersebut untuk menunjukkan dirinya layak diberikan kesempatan hidup.

Adapun pihak yang dilibatkan untuk mempertimbangkan perubahan hukuman tersebut yakni ahli seperti psikolog.

"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sudah sampaikan ke petugas lapas, masyarakat, psikolog juga, maupun dari instansi lain itu mekanismenya," ujar Dhahana.

Setelah ahli menganalisa mereka, maka dapat ditentukan apakah tervonis seperti Ferdy Sambo layak untuk diberi hukuman seumur hidup.

"Nanti tim itu akan melakukan rekomendasi apakah yang bersangkutan (tervonis) layak atau tidak perubahan pidana," terangnya.

"Kalau tidak layak itu akan dieksekusi. Kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," ucap Dhahana.

Komentar Mahfud MD 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhulkam) Mahfud MD menyebut kalau Sambo bisa terhindar dari vonis mati.

Hal tersebut bisa terjadi kalau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) anyar sudah berlaku. KUHP terbaru itu baru diterapkan pada Januari 2026.

Dalam KUHP anyar, seseorang yang terpidana mati bisa berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan. Asalkan yang bersangkutan berkelakuan baik.

Menurut Mahfud, Sambo bisa saja terhindar dari vonis hukuman mati kalau misalkan KUHP anyar itu berlaku sebelum dirinya dieksekusi.

"Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud MD di kawaan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Namun menurut Mahfud hal tersebut tidak begitu penting. Mahfud menilai hal yang paling penting ialah bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan rasa keadilan publik dengan memvonis Sambo hukuman mati.

"Menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani dan kita memang dorong terus jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujarnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita

Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:17 WIB

Kamaruddin Simanjuntak: Putri Chandrawathi Miliki Hasrat Seksual Tinggi Terhadap Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak: Putri Chandrawathi Miliki Hasrat Seksual Tinggi Terhadap Brigadir J

Metro | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:14 WIB

Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

Tidak Sopan hingga Tak Ngaku Bersalah Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 12:12 WIB

Terkini

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:58 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri

Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:21 WIB

Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti

Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:21 WIB

Video Pemain Hampir Baku Pukul di Sesi Latihan, Pelatih Panama: Itu Normal

Video Pemain Hampir Baku Pukul di Sesi Latihan, Pelatih Panama: Itu Normal

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:20 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

×