Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Setelah Kejagung Tidak Ajukan Banding

Metro

Kamis, 16 Februari 2023 | 15:50 WIB
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Setelah Kejagung Tidak Ajukan Banding
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun6 bulan penjara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Disebut sebagai "inkrah" atau berkekuatan hukum tetap, inilah hasil akhir vonis Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman yang diberikan adalah 1 tahun 6 bulan.

Tentu saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki hak banding. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, maknanya pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.

Dikutip dari laman News Suara.com, vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E  dalam kasus ini dinyatakan inkrah. Atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Kondisi ini terjadi setelah Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan pihaknya sudah mendengar pihak penasihat hukum Richard Eliezer yang tidak akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," demikian dipaparkan Kejagung Fadil Zumhana, Kamis (16/2/2023).

Sementara itu, dalam sidang vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan yang meringankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus, sebagai Justice Collaborator (JC).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas Ketua Majelis Hakim.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda  Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB

Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik

Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:30 WIB

Kejaksaan Agung Sebut Akan Pelajari Isi Putusan dan Pertimbangan Hakim tentang Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

Kejaksaan Agung Sebut Akan Pelajari Isi Putusan dan Pertimbangan Hakim tentang Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

Metro | Kamis, 16 Februari 2023 | 13:15 WIB

Nasib Keanggotaan Bharada Richard Eliezer Akan Diputuskan Melalui Sidang Komisi KKEP, Bisa Lanjut Bekerja di Kesatuannya?

Nasib Keanggotaan Bharada Richard Eliezer Akan Diputuskan Melalui Sidang Komisi KKEP, Bisa Lanjut Bekerja di Kesatuannya?

Metro | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:58 WIB

Harus Melompati 18 Hierarki, Mana Berani Seorang Richard Eliezer Membangkang Perintah Ferdy Sambo?

Harus Melompati 18 Hierarki, Mana Berani Seorang Richard Eliezer Membangkang Perintah Ferdy Sambo?

Metro | Kamis, 16 Februari 2023 | 08:24 WIB

Torang Deng Icad: Dukungan untuk Richard Eliezer Terus Mengalir ke PN Jaksel,  Termasuk dari Keluarga Brigadir J

Torang Deng Icad: Dukungan untuk Richard Eliezer Terus Mengalir ke PN Jaksel, Termasuk dari Keluarga Brigadir J

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:17 WIB

Terkini

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

×