Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Setelah Kejagung Tidak Ajukan Banding

Metro | Suara.com

Kamis, 16 Februari 2023 | 15:50 WIB
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Setelah Kejagung Tidak Ajukan Banding
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun6 bulan penjara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Disebut sebagai "inkrah" atau berkekuatan hukum tetap, inilah hasil akhir vonis Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman yang diberikan adalah 1 tahun 6 bulan.

Tentu saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki hak banding. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, maknanya pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.

Dikutip dari laman News Suara.com, vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E  dalam kasus ini dinyatakan inkrah. Atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Kondisi ini terjadi setelah Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan pihaknya sudah mendengar pihak penasihat hukum Richard Eliezer yang tidak akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," demikian dipaparkan Kejagung Fadil Zumhana, Kamis (16/2/2023).

Sementara itu, dalam sidang vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan yang meringankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus, sebagai Justice Collaborator (JC).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas Ketua Majelis Hakim.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda  Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB

Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik

Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik

| Rabu, 15 Februari 2023 | 13:30 WIB

Kejaksaan Agung Sebut Akan Pelajari Isi Putusan dan Pertimbangan Hakim tentang Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

Kejaksaan Agung Sebut Akan Pelajari Isi Putusan dan Pertimbangan Hakim tentang Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

| Kamis, 16 Februari 2023 | 13:15 WIB

Nasib Keanggotaan Bharada Richard Eliezer Akan Diputuskan Melalui Sidang Komisi KKEP, Bisa Lanjut Bekerja di Kesatuannya?

Nasib Keanggotaan Bharada Richard Eliezer Akan Diputuskan Melalui Sidang Komisi KKEP, Bisa Lanjut Bekerja di Kesatuannya?

| Kamis, 16 Februari 2023 | 11:58 WIB

Harus Melompati 18 Hierarki, Mana Berani Seorang Richard Eliezer Membangkang Perintah Ferdy Sambo?

Harus Melompati 18 Hierarki, Mana Berani Seorang Richard Eliezer Membangkang Perintah Ferdy Sambo?

| Kamis, 16 Februari 2023 | 08:24 WIB

Torang Deng Icad: Dukungan untuk Richard Eliezer Terus Mengalir ke PN Jaksel,  Termasuk dari Keluarga Brigadir J

Torang Deng Icad: Dukungan untuk Richard Eliezer Terus Mengalir ke PN Jaksel, Termasuk dari Keluarga Brigadir J

| Rabu, 15 Februari 2023 | 11:17 WIB

Terkini

Polemik Kewarganegaraan Dean James dan Nathan Tjoe-A-On Makin Rumit, Bos Eredivisie Buka Suara

Polemik Kewarganegaraan Dean James dan Nathan Tjoe-A-On Makin Rumit, Bos Eredivisie Buka Suara

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:22 WIB

Soal WFH ASN, Pemprov Jateng Masih Kaji Penerapannya

Soal WFH ASN, Pemprov Jateng Masih Kaji Penerapannya

Jawa Tengah | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:20 WIB

Boikot Donald Trump dan Piala Dunia 2026 di Belanda Tembus 170 Ribu Tanda Tangan

Boikot Donald Trump dan Piala Dunia 2026 di Belanda Tembus 170 Ribu Tanda Tangan

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:17 WIB

Bedah Visual Cast Film Terbaru Street Fighter: The Movie

Bedah Visual Cast Film Terbaru Street Fighter: The Movie

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop

40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos

Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Ceras! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

Ceras! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Daftar HP Baru Rilis Maret 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Terbaru

Daftar HP Baru Rilis Maret 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Terbaru

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Status Nathan Tjoe-A-On Digugat, Willem II: Kami Tunggu Keputusan Resmi KNVB

Status Nathan Tjoe-A-On Digugat, Willem II: Kami Tunggu Keputusan Resmi KNVB

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:14 WIB

ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!

ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:13 WIB