"Semoga anakku rohnya boleh damai dan tenang di surgaNya Tuhan," kata Rosti Simanjuntak di depan layar kaca televisi.
Orangtua Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat tampil sebagai bintang tamu di acara talkshow Trans TV, Pagi-Pagi Ambyar, didampingi kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak. Ketiganya berbicara tentang mendiang, ketetapan hukum bagi para tersangka, serta harapan untuk keadilan di Tanah Air.
Dikutip dari Pagi-Pagi Ambyar, salah satu topik yang digulirkan adalah ketetapan hukum serta RKUHP yang mungkin berpotensi terhadap lama hukuman para terdakwa. Mengingat dari lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu, hanya nama terakhir yang tidak mengajukan banding.
Empat terdakwa lainnya menyatakan banding, bahkan terdakwa Kuat Maruf sudah mendaftarkan hak banding ini pada Rabu (15/2/2023) saat Richard Eliezer tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk keringanan hukuman, kami tetap berkeyakinan kepada hukum, hakim yang lebih tinggi, maupun pemutus perkara kemarin dalam sidang Eliezer. Kami berkeyakinan dengan segala yang mengawal kasus Yosua. Mulai publik, media, seluruh rakyat Indonesia, dan tim kuasa hukum akan mengawal, karena yakin semua penegak hukum di Indonesia tahu mana yang baik mana yang buruk," tegas Rosti Simanjuntak sembari memeluk bingkai foto putranya--anak kedua dari empat bersaudara.
"Semoga tidak ada keringanan bagi Ferdy Sambo. Karena kalau ada, bakal merajalela Sambo Sambo berikutnya di Republik Indonesia. Semoga tidak terjadi, sehingga kita rakyat Indonesia aman, dan tubuh Polri semakin bersih. Tuhan bisa halau dan sirnakan semua kejahatan," lanjutnya.
Sementara itu pengacara atau kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat berbagi kisah saat mendampingi kedua orangtua korban dalam sidang vonis Bharada E.
Ia konfirmasi memang betul-betul menangis lalu mengusap air mata pakai sapu tangan.
"Elohim atau Tuhan itu begitu sayang kepada kami. Minta hukuman seberat-beratnya, diberikan (berupa ultra petita, putusan Majelis Hakim yang tidak diberikan Jaksa Penuntut Umum)," tukas Kamaruddin Simanjuntak.
"Lalu soal RKUHP tidak diterapkan untuk kasus ini, karena acuannya hukum yang berlaku saat vonis ditetapkan," lanjutnya.
Dengan perolehan hasil vonis sampai dengan Bharada E, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menyatakan kerelaan melepas kepergian putranya. Meski dalam kepedihan luar biasa.
"Sebagai umat Tuhan yang mempunyai keyakinan, Tuhan pencipta anakku, Dia pemiliknya, dan telah mengambilnya kembali ke pangkuanNya. Semoga anakku rohnya boleh damai dan tenang di surgaNya Tuhan. Mama sangat mencintaimu, I love you, Anakku," pesan Rosti Simanjuntak di layar kaca, saat presenter Rian Ibram memberikan waktu kepadanya.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Kirim Pesan untuk Anaknya di Surga, Semoga Tidak Terjadi Sambo Sambo Berikutnya di Indonesia
Metro Suara.Com
Jum'at, 17 Februari 2023 | 10:18 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI