Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Kirim Pesan untuk Anaknya di Surga, Semoga Tidak Terjadi Sambo Sambo Berikutnya di Indonesia

Metro | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 10:18 WIB
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Kirim Pesan untuk Anaknya di Surga, Semoga Tidak Terjadi Sambo Sambo Berikutnya di Indonesia
Samuel Hutabarat (kiri), dan Rosti Simanjuntak (tengah) orangtua Brigadir Yosua ([screenshot Trans TV].)

"Semoga anakku rohnya boleh damai dan tenang di surgaNya Tuhan," kata Rosti Simanjuntak di depan layar kaca televisi.

Orangtua Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat tampil sebagai bintang tamu di acara talkshow  Trans TV, Pagi-Pagi Ambyar, didampingi kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak. Ketiganya berbicara tentang mendiang, ketetapan hukum bagi para tersangka, serta harapan untuk keadilan di Tanah Air.

Dikutip dari Pagi-Pagi Ambyar, salah satu topik yang digulirkan adalah ketetapan hukum serta RKUHP yang mungkin berpotensi terhadap lama hukuman para terdakwa. Mengingat dari lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu, hanya nama terakhir yang tidak mengajukan banding.

Empat terdakwa lainnya menyatakan banding, bahkan terdakwa Kuat Maruf sudah mendaftarkan hak banding ini pada Rabu (15/2/2023) saat Richard Eliezer tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk keringanan hukuman, kami tetap berkeyakinan kepada hukum, hakim yang lebih tinggi, maupun pemutus perkara kemarin dalam sidang Eliezer. Kami berkeyakinan dengan segala yang mengawal kasus Yosua. Mulai publik, media, seluruh rakyat Indonesia, dan tim kuasa hukum akan mengawal, karena yakin semua penegak hukum di Indonesia tahu mana yang baik mana yang buruk," tegas Rosti Simanjuntak sembari memeluk bingkai foto putranya--anak kedua dari empat bersaudara.

"Semoga tidak ada keringanan bagi Ferdy Sambo.  Karena kalau ada, bakal merajalela Sambo Sambo berikutnya di Republik Indonesia. Semoga tidak terjadi, sehingga kita rakyat Indonesia aman, dan tubuh Polri semakin bersih. Tuhan bisa halau dan sirnakan semua kejahatan," lanjutnya.

Sementara itu pengacara atau kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat berbagi kisah saat mendampingi kedua orangtua korban dalam sidang vonis Bharada E.

Ia konfirmasi memang betul-betul menangis lalu mengusap air mata pakai sapu tangan.

"Elohim atau Tuhan itu begitu sayang kepada kami. Minta hukuman seberat-beratnya, diberikan (berupa ultra petita, putusan Majelis Hakim yang tidak diberikan Jaksa Penuntut Umum)," tukas Kamaruddin Simanjuntak.

"Lalu soal RKUHP tidak diterapkan untuk kasus ini, karena acuannya hukum yang berlaku saat vonis ditetapkan," lanjutnya.

Dengan perolehan hasil vonis sampai dengan Bharada E, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menyatakan kerelaan melepas kepergian putranya. Meski dalam kepedihan luar biasa.    

"Sebagai umat Tuhan yang mempunyai keyakinan, Tuhan pencipta anakku, Dia pemiliknya, dan telah mengambilnya kembali ke pangkuanNya. Semoga anakku rohnya boleh damai dan tenang di surgaNya Tuhan. Mama sangat mencintaimu, I love you, Anakku," pesan Rosti Simanjuntak di layar kaca, saat presenter Rian Ibram memberikan waktu kepadanya.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda  Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB

Rehabilitasi Nama Baik Brigadir Yosua Hutabarat, Jenjang Vonis Para Terdakwa Disebut Seperti Anak Tangga

Rehabilitasi Nama Baik Brigadir Yosua Hutabarat, Jenjang Vonis Para Terdakwa Disebut Seperti Anak Tangga

| Kamis, 16 Februari 2023 | 11:38 WIB

Daftar Lengkap Barang Brigadir J yang Belum Dikembalikan, Ortu Laporkan Ferdy Sambo Cs

Daftar Lengkap Barang Brigadir J yang Belum Dikembalikan, Ortu Laporkan Ferdy Sambo Cs

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:56 WIB

Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita

Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita

| Selasa, 14 Februari 2023 | 12:17 WIB

Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini

Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini

| Senin, 13 Februari 2023 | 16:03 WIB

'Dia Dalang dari Semuanya' Ibu Yosua Harap Putri Candrawathi Dihukum Semaksimal Mungkin

'Dia Dalang dari Semuanya' Ibu Yosua Harap Putri Candrawathi Dihukum Semaksimal Mungkin

| Rabu, 18 Januari 2023 | 11:46 WIB

Terkini

Risty Tagor Tak Pernah Tagih Nafkah Anak dari 3 Mantan Suami: Urusan Dia Sama Allah

Risty Tagor Tak Pernah Tagih Nafkah Anak dari 3 Mantan Suami: Urusan Dia Sama Allah

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:15 WIB

ASN dan P3K Kini Bisa Punya Kendaraan Lebih Mudah, Ini Solusi dari Bank Sumsel Babel

ASN dan P3K Kini Bisa Punya Kendaraan Lebih Mudah, Ini Solusi dari Bank Sumsel Babel

Sumsel | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:13 WIB

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

Inspirasi Kebijaksanaan Hidup dalam Novel Sang Pemanah

Inspirasi Kebijaksanaan Hidup dalam Novel Sang Pemanah

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

Pembuktian Beckham Putra: Dihujat Warganet, Dipuji Pelatih Lawan

Pembuktian Beckham Putra: Dihujat Warganet, Dipuji Pelatih Lawan

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

59 Kode Redeem FF Terbaru 28 Maret 2026, Klaim Bundle Black Panther dan Item Spesial Lain

59 Kode Redeem FF Terbaru 28 Maret 2026, Klaim Bundle Black Panther dan Item Spesial Lain

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:05 WIB

Ulasan Novel O, Garis Tipis Antara Topeng Monyet dan Topeng Kehidupan

Ulasan Novel O, Garis Tipis Antara Topeng Monyet dan Topeng Kehidupan

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:00 WIB

Bahlil Masih Lobi-lobi Iran Demi Muluskan Jalur Kapal Pertamina Lewat Selat Hormuz

Bahlil Masih Lobi-lobi Iran Demi Muluskan Jalur Kapal Pertamina Lewat Selat Hormuz

Video | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:00 WIB

Saat Banyak yang Panik Soal Uang di Lebaran, Bank Sumsel Babel Punya Cara Bikin Tetap Tenang

Saat Banyak yang Panik Soal Uang di Lebaran, Bank Sumsel Babel Punya Cara Bikin Tetap Tenang

Sumsel | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:54 WIB

5 Mobil Bekas Honda dengan Sunroof: Berkelas Beri Kenyamanan Keluarga

5 Mobil Bekas Honda dengan Sunroof: Berkelas Beri Kenyamanan Keluarga

Kaltim | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:54 WIB