Rehabilitasi Nama Baik Brigadir Yosua Hutabarat, Jenjang Vonis Para Terdakwa Disebut Seperti Anak Tangga

Metro

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:38 WIB
Rehabilitasi Nama Baik Brigadir Yosua Hutabarat, Jenjang Vonis Para Terdakwa Disebut Seperti Anak Tangga
Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (Suara.com/Rakha Arlyanto)

Ini yang disuarakan Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perasaan campur-aduk dirasakan Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada Rabu (15/2/2023), Bharada E diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari short podcast @irmahutabaratofficial, ayah dari empat anak yang bersama istrinya Rosti Simanjuntak khusus datang dari Jambi untuk menyaksikan sidang vonis putra mereka menyatakan pada Rabu itu perasaannya campur-aduk.

"Hasil persidangan hari ini, tentu ada yang merasa terpuaskan, ada yang merasa tidak terpuaskan itulah lazimnya kita selaku umat manusia biasa. Tidak ada manusia itu merasa puas selama hidupnya. Selalu tidak puas," papar Samuel Hutabarat yang beberapa waktu lalu didampingi Irma Hutabarat, aktivis perempuan serta YouTuber menghadiri upacara kelulusan mendiang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai sarjana hukum Universitas Terbuka (UT).

"Inilah puncak dari proses hukum yang kita ikuti. Mulai bulan 10 tahun lalu, sampai hari ini (15/2/2023)," lanjutnya.

"Persidangan ini saya prediksikan sesuai nurani saya. Saya menilai sangat positif. Dari awal saya bilang hukuman lima orang ini seperti anak tangga, dari atas ke bawah. Yang tertinggi mendapatkan terbanyak, dan terendah mendapatkan paling sedikit," jelasnya.

Bila dianalogikan, bahwa pangkat tertinggi mendapatkan hukuman paling banyak, yaitu vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dunia. Sedangkan vonis terendah adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang memiliki pangkat paling rendah, yaitu bharada.

Sementara itu, dipantau dari live streaming, usai pembacaan vonis Bharada E, Samuel Hutabarat menandaskan mohon rehabilitasi nama baik putranya, Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa pelecehan seksual dinyatakan SP3 di Jakarta. Jadi tidak ada. Lalu disebutkan terjadi di Magelang ada perselingkuhan, hal ini juga dikesampingkan artinya tidak ada," tandas Samuel Hutabarat memerinci hal-hal yang telah dituduhkan kepada anak sulungnya.

"Atas nama ayah dan ibunya, kami memohon institusi yang berkaitan memulihkan nama baik anak kami," kata Samuel Hutabarat.

Selain itu juga pengembalian barang-barang milik Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, karena kedua orangtuanya adalah ahli waris sah.

Terkini, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat didampingi kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak telah melaporkan hilangnya uang di rekening Brigadir Yosua.

Adapun nomor pelaporannya di Polres Metro Jakarta Selatan adalah LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Februari 2023. Kuasa hukum pihak keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan laporan itu mengenai hilangnya saldo ATM Rp 200 juta di rekening Brigadir J.

"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pascadikubur," jelas Kamaruddin Simanjuntak di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) malam.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:


* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.


* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.


* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda  Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB

Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik

Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:30 WIB

Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci

Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci

Metro | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:01 WIB

Selamat Pagi, Dewi-dewi! Eliezer's Angels  Padati PN Jaksel Menanti Sidang Vonis Bharada E

Selamat Pagi, Dewi-dewi! Eliezer's Angels Padati PN Jaksel Menanti Sidang Vonis Bharada E

Metro | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:33 WIB

Meski Divonis Ringan, Peluang Richard Eliezer Balik Ke Polri Disebut Tertutup, Berpotensi Di-PTDH

Meski Divonis Ringan, Peluang Richard Eliezer Balik Ke Polri Disebut Tertutup, Berpotensi Di-PTDH

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:24 WIB

Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya

Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya

Metro | Kamis, 16 Februari 2023 | 06:30 WIB

Terkini

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Akhirnya Rilis! Vivo X Fold 6 Bawa Baterai 7.000 mAh dan Kamera Zeiss 200 MP

Akhirnya Rilis! Vivo X Fold 6 Bawa Baterai 7.000 mAh dan Kamera Zeiss 200 MP

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:12 WIB

Akhir Tragis Irak: Dulu Bantai Timnas Indonesia, Berakhir Bulan-bulanan di Piala Dunia 2026

Akhir Tragis Irak: Dulu Bantai Timnas Indonesia, Berakhir Bulan-bulanan di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:11 WIB

Dolar AS Menguat, Haruskah Kita Mulai Mengencangkan Ikat Pinggang Sekarang?

Dolar AS Menguat, Haruskah Kita Mulai Mengencangkan Ikat Pinggang Sekarang?

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:05 WIB

Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar

Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar

Jatim | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:48 WIB

Piala Dunia 2026: Ousmane Dembele Menggila, Perancis Gasak Norwegia 4-1 dan Puncaki Klasemen

Piala Dunia 2026: Ousmane Dembele Menggila, Perancis Gasak Norwegia 4-1 dan Puncaki Klasemen

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:47 WIB

5 Body Lotion SPF 50 dengan Sensasi Sejuk, Ampuh Proteksi Kulit dari Cuaca Panas Ekstrem

5 Body Lotion SPF 50 dengan Sensasi Sejuk, Ampuh Proteksi Kulit dari Cuaca Panas Ekstrem

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:43 WIB

Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa

Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa

Lampung | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:41 WIB

Brasil Tangguh! Timnas Futsal Indonesia U-17 Digelontor Sembilan Gol di Spanyol

Brasil Tangguh! Timnas Futsal Indonesia U-17 Digelontor Sembilan Gol di Spanyol

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:40 WIB

XLSmart Perluas 5G Blanket Coverage di Kalimantan, Jangkau 55 Kota dengan Lebih dari 300 BTS 5G

XLSmart Perluas 5G Blanket Coverage di Kalimantan, Jangkau 55 Kota dengan Lebih dari 300 BTS 5G

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:32 WIB

×