metro

Rehabilitasi Nama Baik Brigadir Yosua Hutabarat, Jenjang Vonis Para Terdakwa Disebut Seperti Anak Tangga

Metro Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2023 | 11:38 WIB
Rehabilitasi Nama Baik Brigadir Yosua Hutabarat, Jenjang Vonis Para Terdakwa Disebut Seperti Anak Tangga
Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (Suara.com/Rakha Arlyanto)

Ini yang disuarakan Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perasaan campur-aduk dirasakan Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada Rabu (15/2/2023), Bharada E diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari short podcast @irmahutabaratofficial, ayah dari empat anak yang bersama istrinya Rosti Simanjuntak khusus datang dari Jambi untuk menyaksikan sidang vonis putra mereka menyatakan pada Rabu itu perasaannya campur-aduk.

"Hasil persidangan hari ini, tentu ada yang merasa terpuaskan, ada yang merasa tidak terpuaskan itulah lazimnya kita selaku umat manusia biasa. Tidak ada manusia itu merasa puas selama hidupnya. Selalu tidak puas," papar Samuel Hutabarat yang beberapa waktu lalu didampingi Irma Hutabarat, aktivis perempuan serta YouTuber menghadiri upacara kelulusan mendiang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai sarjana hukum Universitas Terbuka (UT).

"Inilah puncak dari proses hukum yang kita ikuti. Mulai bulan 10 tahun lalu, sampai hari ini (15/2/2023)," lanjutnya.

"Persidangan ini saya prediksikan sesuai nurani saya. Saya menilai sangat positif. Dari awal saya bilang hukuman lima orang ini seperti anak tangga, dari atas ke bawah. Yang tertinggi mendapatkan terbanyak, dan terendah mendapatkan paling sedikit," jelasnya.

Bila dianalogikan, bahwa pangkat tertinggi mendapatkan hukuman paling banyak, yaitu vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dunia. Sedangkan vonis terendah adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang memiliki pangkat paling rendah, yaitu bharada.

Sementara itu, dipantau dari live streaming, usai pembacaan vonis Bharada E, Samuel Hutabarat menandaskan mohon rehabilitasi nama baik putranya, Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa pelecehan seksual dinyatakan SP3 di Jakarta. Jadi tidak ada. Lalu disebutkan terjadi di Magelang ada perselingkuhan, hal ini juga dikesampingkan artinya tidak ada," tandas Samuel Hutabarat memerinci hal-hal yang telah dituduhkan kepada anak sulungnya.

"Atas nama ayah dan ibunya, kami memohon institusi yang berkaitan memulihkan nama baik anak kami," kata Samuel Hutabarat.

Selain itu juga pengembalian barang-barang milik Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, karena kedua orangtuanya adalah ahli waris sah.

Terkini, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat didampingi kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak telah melaporkan hilangnya uang di rekening Brigadir Yosua.

Adapun nomor pelaporannya di Polres Metro Jakarta Selatan adalah LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Februari 2023. Kuasa hukum pihak keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan laporan itu mengenai hilangnya saldo ATM Rp 200 juta di rekening Brigadir J.

"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pascadikubur," jelas Kamaruddin Simanjuntak di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) malam.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:


* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.


* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.


* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI