Rehabilitasi Nama Baik Brigadir Yosua Hutabarat, Jenjang Vonis Para Terdakwa Disebut Seperti Anak Tangga

Metro | Suara.com

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:38 WIB
Rehabilitasi Nama Baik Brigadir Yosua Hutabarat, Jenjang Vonis Para Terdakwa Disebut Seperti Anak Tangga
Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (Suara.com/Rakha Arlyanto)

Ini yang disuarakan Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perasaan campur-aduk dirasakan Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada Rabu (15/2/2023), Bharada E diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari short podcast @irmahutabaratofficial, ayah dari empat anak yang bersama istrinya Rosti Simanjuntak khusus datang dari Jambi untuk menyaksikan sidang vonis putra mereka menyatakan pada Rabu itu perasaannya campur-aduk.

"Hasil persidangan hari ini, tentu ada yang merasa terpuaskan, ada yang merasa tidak terpuaskan itulah lazimnya kita selaku umat manusia biasa. Tidak ada manusia itu merasa puas selama hidupnya. Selalu tidak puas," papar Samuel Hutabarat yang beberapa waktu lalu didampingi Irma Hutabarat, aktivis perempuan serta YouTuber menghadiri upacara kelulusan mendiang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai sarjana hukum Universitas Terbuka (UT).

"Inilah puncak dari proses hukum yang kita ikuti. Mulai bulan 10 tahun lalu, sampai hari ini (15/2/2023)," lanjutnya.

"Persidangan ini saya prediksikan sesuai nurani saya. Saya menilai sangat positif. Dari awal saya bilang hukuman lima orang ini seperti anak tangga, dari atas ke bawah. Yang tertinggi mendapatkan terbanyak, dan terendah mendapatkan paling sedikit," jelasnya.

Bila dianalogikan, bahwa pangkat tertinggi mendapatkan hukuman paling banyak, yaitu vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dunia. Sedangkan vonis terendah adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang memiliki pangkat paling rendah, yaitu bharada.

Sementara itu, dipantau dari live streaming, usai pembacaan vonis Bharada E, Samuel Hutabarat menandaskan mohon rehabilitasi nama baik putranya, Brigadir Polisi Yosua Hutabarat.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa pelecehan seksual dinyatakan SP3 di Jakarta. Jadi tidak ada. Lalu disebutkan terjadi di Magelang ada perselingkuhan, hal ini juga dikesampingkan artinya tidak ada," tandas Samuel Hutabarat memerinci hal-hal yang telah dituduhkan kepada anak sulungnya.

"Atas nama ayah dan ibunya, kami memohon institusi yang berkaitan memulihkan nama baik anak kami," kata Samuel Hutabarat.

Selain itu juga pengembalian barang-barang milik Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, karena kedua orangtuanya adalah ahli waris sah.

Terkini, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat didampingi kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak telah melaporkan hilangnya uang di rekening Brigadir Yosua.

Adapun nomor pelaporannya di Polres Metro Jakarta Selatan adalah LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Februari 2023. Kuasa hukum pihak keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan laporan itu mengenai hilangnya saldo ATM Rp 200 juta di rekening Brigadir J.

"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pascadikubur," jelas Kamaruddin Simanjuntak di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) malam.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:


* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.


* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.


* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda  Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas

| Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB

Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik

Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Ingin Putranya Dapat Rehabilitasi Nama Baik

| Rabu, 15 Februari 2023 | 13:30 WIB

Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci

Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci

| Kamis, 16 Februari 2023 | 09:01 WIB

Selamat Pagi, Dewi-dewi! Eliezer's Angels  Padati PN Jaksel Menanti Sidang Vonis Bharada E

Selamat Pagi, Dewi-dewi! Eliezer's Angels Padati PN Jaksel Menanti Sidang Vonis Bharada E

| Rabu, 15 Februari 2023 | 10:33 WIB

Meski Divonis Ringan, Peluang Richard Eliezer Balik Ke Polri Disebut Tertutup, Berpotensi Di-PTDH

Meski Divonis Ringan, Peluang Richard Eliezer Balik Ke Polri Disebut Tertutup, Berpotensi Di-PTDH

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:24 WIB

Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya

Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya

| Kamis, 16 Februari 2023 | 06:30 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:29 WIB

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Sumsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:18 WIB

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:42 WIB

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:33 WIB

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:00 WIB

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:55 WIB