Beredar narasi yang menyatakan kalau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memecat seorang hakim.
Musababnya hakim tersebut diklaim menerima suap dari Ferdy Sambo selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Video ini disebarkan oleh akun YouTube bernama Roda Politik yang diunggah pada 9 Februari 2023 kemarin.
"DIPANGGIL LANGSUNG KE ISTANA TERBUKTI BERSEKONGKOL DENGAN SAMBO JOKOWI LANGSUNG PECAT HAKIM INI?" begitu judul yang tertera dalam video tersebut.
Thumbnail video juga menuliskan deskripsi, "TERBUKTI TERIMA SUAP DARI SAMBO, JOKOWI TAK SEGAN2 LANGSUNG PECAT HAKIM INI."
Benarkah demikian? Cek fakta di bawah.
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax--jaringan Suara.com, dikutip Rabu (22/2/2023), narasi dan video dalam konten tersebut justru membahas soal suap yang diduga dilakukan staf Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun suap dari orang suruhan Ferdy Sambo itu berbentuk dua amplop cokelat besar yang mana itu terjadi pada 13 Juli 2022.
Hanya saja pihak LPSK tidak membuka amplop tersebut dan langsung dikembalikan.
Upaya suap tersebut ternyata tidak hanya sekali terjadi.
Sementara itu narasi KPK tangkap jaksa dan hakim gara-gara suap Sambo adalah berita hoaks.
Diketahui Hakim Wahyu Iman Santoso masih menjabat dan telah menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 kemarin.
KESIMPULAN
Dengan demikian maka narasi Jokowi pecat hakim karena terima suap dari Ferdy Sambo adalah tidak benar alias hoaks.
Sebab ada ketidaksesuaian antara judul dan thumbnail dengan isi video yang dinarasikan.
Justru yang dibahas adalah pemberian amplop cokelat yang diduga berasal dari orang suruhan Sambo ke pihak LPSK.
Video ini masuk dalam kategori koneksi yang salah.
CEK FAKTA: Jokowi Pecat Hakim Akibat Terima Suap dari Ferdy Sambo
Metro Suara.Com
Rabu, 22 Februari 2023 | 11:22 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Skandal Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani di Hotel Terbongkar, Benarkah?
22 Februari 2023 | 10:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI