Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis. Salah satunya Putri Candrawathi yang dijatuhi putusan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Putusan ini tentu cukup mengejutkan karena sebelumnya Putri cuma dituntut 8 tahun penjara. Bahkan sebuah kanal YouTube mengabarkan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut nekat mengakhiri nyawanya sendiri akibat tidak sanggup divonis 20 tahun penjara.
"Innalillahi! Tak Sanggup Dihukum 20 Tahun Penjara Akhirnya Nekat Bunuh Diri??" seperti itulah judul dari videonya, dikutip dari kanal YouTube RODA POLITIK, Rabu (22/2/2023).
Sedangkan di bagian thumbnail-nya tampak foto Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi yang terbaring dengan ilustrasi darah. Lalu terlihat pula ilustrasi sekelompok polisi bersenjata.
"Live Breaking News. Tak Sanggup Dihukum 20 Tahun. Akhirnya Ibu PC Nekat Bunuh Diri," tulis pemilik video di bagian thumbnail.
Namun seperti apakah faktanya?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, ternyata video unggahan RODA POLITIK tersebut tidak menampilkan informasi yang tepat.
Sesudah didengarkan, video berdurasi 8 menit 5 detik itu menarasikan rangkuman perjalanan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sampai sidang vonis pekan lalu.
Video justru sama sekali tidak membahas soal vonis yang diterima Putri dan responsnya. Justru video lebih banyak membahas perihal Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo, termasuk identitas mereka.
Di sisi lain, tidak ada pula informasi kredibel mengenai upaya bunuh diri Putri Candrawathi akibat tidak sanggup divonis 20 tahun penjara. Informasi terbaru menyebut Putri akan mengajukan banding atas putusan yang diterimanya.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa kanal YouTube RODA POLITIK mengunggah video yang tidak tepat.
Faktanya video tidak membahas soal upaya bunuh diri Putri karena tak sanggup menerima vonis 20 tahun penjara sebagaimana yang dinarasikan. Video tersebut dapat dikategorikan sebagai hoaks.