Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam membongkar peran S (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, dari kasus penganiayaan terhadap David (17).
Diketahui, S merupakan teman dari Mario Dandy Satriyo (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Disebutkan, salah satu peran S adalah merekam video ketika tersangka Mario melakukan penganiayaan dengan keji terhadap David.
Proses perekam video ini dilakukan S dengan memggunakan handphone atau HP milik Mario.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Jumat (24/2/2023).
Selain itu, Ade Ary menjelaskan bahwa S sedari awal telah mengetahui rencana Mario hendak memukuli David.
![Aksi penganiayaan Mario terhadap David [(Twitter)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/02/24/1-penganiayaan-mario.jpg)
Bahkan, S bersedia ketika diminta Mario untuk menemaninya bertemu David dengan maksud melakukan penganiayaan tersebut.
"Tersangka S ini juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," ungkap Ade Ary.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa tersangka S sempat mencontohkan 'sikap tobat' kepada David. Hal ini juga dilakukan S atas perintah Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.
Ade Ary menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap S ini dilakukan merujuk sejumlah fakta dan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.
Adapun, persangkaan pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.