Terungkap! Tersangka Baru S Berperan Merekam Video Aksi Sadis Penganiayaan Mario Dandy

Metro Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 05:58 WIB
Terungkap! Tersangka Baru S Berperan Merekam Video Aksi Sadis Penganiayaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak yang aniaya putra pengurus GP Ansor, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. (Antara)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam membongkar peran S (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, dari kasus penganiayaan terhadap David (17).

Diketahui, S merupakan teman dari Mario Dandy Satriyo (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Disebutkan, salah satu peran S adalah merekam video ketika tersangka Mario melakukan penganiayaan dengan keji terhadap David. 

Proses perekam video ini dilakukan S dengan memggunakan handphone atau HP milik Mario. 

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Jumat (24/2/2023).

Selain itu, Ade Ary menjelaskan bahwa S sedari awal telah mengetahui rencana Mario hendak memukuli David. 

Aksi penganiayaan Mario terhadap David [(Twitter)]
Aksi penganiayaan Mario terhadap David (sumber: (Twitter))

Bahkan, S bersedia ketika diminta Mario untuk menemaninya bertemu David dengan maksud melakukan penganiayaan tersebut. 


"Tersangka S ini juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," ungkap Ade Ary. 

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa tersangka S sempat mencontohkan 'sikap tobat' kepada David. Hal ini juga dilakukan S atas perintah Mario. 

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Polisi Beberkan Peran Teman Mario Dandy: Rekam Video hingga Contohkan Sikap Tobat ke David

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary. 

Ade Ary menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap S ini dilakukan merujuk sejumlah fakta dan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. 

Adapun, persangkaan pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI