Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi harta kekayaannya yang mencapai sekitar Rp 56 miliar.
Undangan ini adalah buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, putra Rafael, terhadap D, anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/2/20230 mengatakan tim LHKPN KPK akan fokus pada sumber kekayaan Rafael. Selain itu akan diperiksa juga adalah apakah Rafael mempunyai aset yang tidak tidak dilaporkan dalam LHKPN.
"Yang pertama target kita mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang enggak dilapor," kata Pahala.
Dia menerangkan aset tersebut bisa saja berupa tanah, rekening bank, polis asuransi, saham atau obligasi.
"Yang kedua, yang ada ini asalnya dari mana? Kalau warisan kita agak tenang, kalau kita cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak. Misalnya begitu," ujarnya.
Namun jika memang ditemukan ada aset yang tidak dilaporkan, Pahala mengatakan pihak KPK pasti akan mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi.
"Tapi kalau dia bilang hibah enggak pake akta itu sudah pasti kita undang, jadi kalau nanti kita undang ada yang belum dilapor, sama yang akta enggak pake hibah, dari siapa nih? hubungannya apa?" pungkas Pahala.
Meski demikian Pahala tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan yang Rafael akan diundang KPK untuk memberikan klarifikasi. Saat ini Tim LHKPN KPK sudah bergerak untuk memeriksa seluruh harta kekayaan Rafael.
Nama Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor.
Rafael pun akhirnya buka suara dengan menyampaikan permintaan maaf lewat video kepada berbagai pihak yang menjadi korban tindakan Mario Dandy Satrio.