Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan

Ferry Noviandi, Rena Pangesti

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:47 WIB
Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan
Hani Sagara polisikan Gusnavili karena kosmetiknya mengandung bahan berbahaya. [Instagram]
baca 10 detik
  • Pengusaha kosmetik Heni Sagara melaporkan Gusnavili atas tuduhan pencemaran nama baik terkait penyebaran hoaks kandungan merkuri produknya.
  • Sidang kasus pencemaran nama baik tersebut telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 28 April 2026.
  • Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena tuduhan hoaks yang berdampak negatif terhadap keberlangsungan bisnis Heni Sagara.

Suara.com - Heni Sagara, pengusaha kosmetik melayangkan laporan pencemaran nama baik terhadap pengguna media sosial. Ia geram karena roduknya dituding menggunakan merkuri.

Kasus ini sudah sampai ke tahap pengadilan. Sidang pun digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 28 April 2026.

Sosok yang duduk di kursi kesakitan adalah Gusnavili. Ia disebut menyebarkan hoaks soal produk kosmetik Heni Sagara.

"Katanya pabrik saya ditutup, pabrik saya memproduksi produk yang berbahaya. Terus pabrik saya katanya memproduksi merkuri, saya penjual merkuri, itu semuanya fitnah besar," kata Heni Sagara dalam video di kanal YouTube Intens Investigasi.

Kuasa hukum Heni, Yunus Adhi Prabowo, menjelaskan, pihak lawan sengaja mendiskreditkan kliennya. 

Menurutnya, oknum bernama Gusnavili telah menyebarkan berita bohong mengenai kandungan produk Heni.

"Dia melakukan postingan yang mendiskreditkan fitnah dan hoaks kepada klien kami, bahwasanya produk-produk yang dibuat oleh beliau itu ada merkurinya," ujar Yunus.

Laporan ini telah diproses oleh pihak kepolisian hingga naik ke persidangan. Pihak Heni ingin membuktikan bahwa tuduhan merkuri tersebut sama sekali tidak berdasar.

"Nah, karena ini termasuk fitnah yang nggak sesuai dengan kebenaran, makanya klien kami melaporkan ke kepolisian dan akhirnya ditangkap," tambah Yunus.

baca juga

Tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup lama. Yunus memperingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Jadi mengenai pasalnya, pasal yang dikenakan adalah pasal 35 yaitu pembuatan hoaks fitnah yang mana masa hukumannya 12 tahun lho," jelas sang pengacara.

Heni Sagara mengaku sangat terpukul karena tuduhan ini berdampak pada kelangsungan bisnisnya. Ribuan karyawan yang bekerja di pabriknya ikut merasakan imbas negatif dari hoaks tersebut.

"Tentunya di mana perusahaan saya kan banyak sekali ribuan perut bergantung di situ," kata Heni.

Pihak Heni menduga ada aktor intelektual yang mendanai aksi penyebaran hoaks ini. Mereka tidak akan berhenti sampai menemukan siapa orang di balik gerakan ini.

"Tugas kita adalah sekarang mencari tahu nih dalam persidangan akan digali juga siapa otak di baliknya, siapa yang membayarnya," ucap Yunus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Kasus Pencemaran Nama Baik Heni Sagara, 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Update Kasus Pencemaran Nama Baik Heni Sagara, 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 16:38 WIB

Muka Heni Sagara Diedit Jadi Binatang Bertanduk, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Fitnah

Muka Heni Sagara Diedit Jadi Binatang Bertanduk, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Fitnah

Entertainment | Kamis, 25 Desember 2025 | 17:05 WIB

Kronologi Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Berawal Postingan 'Mafia Skincare'

Kronologi Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Berawal Postingan 'Mafia Skincare'

Entertainment | Jum'at, 07 November 2025 | 12:18 WIB

Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Statusnya Naik ke Penyidikan

Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Statusnya Naik ke Penyidikan

Entertainment | Jum'at, 07 November 2025 | 11:31 WIB

BPOM Bantah Tutup Permanen Pabrik Skincare Heni Sagara

BPOM Bantah Tutup Permanen Pabrik Skincare Heni Sagara

Entertainment | Minggu, 30 Maret 2025 | 11:27 WIB

Dibongkar Shella Saukia, Nikita Mirzani Minta Rp500 Miliar ke Heni Sagara Jika Mau Damai

Dibongkar Shella Saukia, Nikita Mirzani Minta Rp500 Miliar ke Heni Sagara Jika Mau Damai

Entertainment | Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:56 WIB

Terkini

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

Pernyataan Resmi Suahasil Nazara Usai Dilantik Jadi Menkeu Baru

Pernyataan Resmi Suahasil Nazara Usai Dilantik Jadi Menkeu Baru

Video | Senin, 14 September 2026 | 17:30 WIB

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

News | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

News | Senin, 14 September 2026 | 17:26 WIB

×