Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, disebut rela menggelontorkan dana fantastis untuk menyogok pihak berwenang agar menunda eksekusi mati.
Informasi ini disebarkan melalui video yang diunggah oleh kanal YouTube Warta Informasi pada Sabtu (25/2/2023).
Dalam unggahannya kanal YouTube ini menuliskan narasi sebagai berikut.
"Ulur² Waktu || Smbo lakukn Svp agr eksekusiny ditund smpai diberlkukn KUHP bru."
"TUND EKSEKUSI MATI SMBO SODORKN DNA FANTSTIS."
Hingga kini, video ini telah disaksikan ratusan kali. Bahkan, tak sedikit warganet yang mempercayai klaim yang ditulis oleh kanal YouTube ini. Hal ini terlihat dari kolom komentar unggahan ini.
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran metro.suara.com, klaim Ferdy Sambo rela gelontorkan dana fantastis untuk tunda eksekusi mati adalah tidak benar.
Baca Juga: Girangnya Jan Ethes Diajak Jokowi Resmikan Tol Semarang-Demak Seksi 2
Faktanya, dalam video berdurasi 5 menit 17 detik ini sama sekali tidak berisi mengenai uraian dan penjelasan terkait klaim yang ditulis oleh pengunggah video.
Tayangan ini justru berisi beberapa video berbeda-beda yang diedit menjadi satu. Salah satu video merekam momen persidangan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan yang dilakukannya.
Selain itu, narator dalam video ini juga hanya membacakan artikel berjudul Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Pakar Hukum: Prosesnya Panjang Pasti Ulur Waktu sampai KUHP Baru yang diunggah oleh KOMPASTV pada Jumat (24/2/2023).
Artikel ini mengulas soal pernyataan Pakar Hukum Pidana dari UGM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengenai eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo. Ia menilai jika eksekusi mati tersebut bakal melalui proses yang panjang sebelum bisa dilakukan.
Terlepas dari isi video tersebut, hingga sekarang juga tidak ada informasi valid atau kredibel mengenai kabar Ferdy Sambo rela gelontorkan dana fantastis untuk tunda eksekusi mati.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Ferdy Sambo rela gelontorkan dana fantastis untuk tunda eksekusi mati adalah keliru.
Informasi yang telah tersebar tersebut masuk dalam hoaks kategori konten menyesatkan.