Melalui paman dari Cristalino David Ozora (17), Rustam, terungkap kondisi terakhir keponakannya.
Rustam menyebut David masih terbaring di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kondisi David sekarang masih di ICU, cuman memang ada sedikit perkembangan, ada respons," katanya dilansir dari Suara.com, Minggu (26/2/2023).
Rustam belum dapat menjelaskan secara pasti soal perkembangan keponakannya itu.
Namun, dipastikannya ada perkembangan yang positif.
"Positif, positif, responsnya semakin membaik," ujarnya.
![Mario Dandy Satrio memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David. [[YouTube]]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/02/24/1-mario-dandy-satrio-memakai-baju-tahanan-saat-dihadirkan-dalam-konferensi-pers-kasus-pengeroyokan-david.jpg)
Seperti diketahui, David adalah korban penganiayaan sadis yang dilakukann Mario Dandy Satrio (20), putra dari pejabat pajak Kementerian Keuangan.
Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas menganiaya David pada Senin (20/2/2023) malam di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.
Kejadian penganiayaan bermula saat Dandy mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.
Baca Juga: Bacaan Doa Hujan Berhenti dan Berubah Menjadi Cerah
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.
Pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali.
"Kemudian, berdasarkan CCTV yang kami dapat di depan TKP, lalu berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS (Mario), kami putar video itu dan kami tanya ke para saksi. Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan," jelas Ade Ary.
Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.