metro

Berada di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Sekira 15 Menit, Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Sampaikan Permohonan Maaf Lisan atas Nama Klien

Metro Suara.Com
Senin, 27 Februari 2023 | 16:12 WIB
Berada di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Sekira 15 Menit, Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Sampaikan Permohonan Maaf Lisan atas Nama Klien
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas usai gagal menemui korban David di RS Mayapada. ((Suara.com/Rakha))

Permintaan maaf baru disampaikan karena tersangka harus melalui serangkaian pemeriksaan.

Dolfie Rompas datang ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta pada Senin (27/2/2023) selaku kuasa hukum Mario Dandy Satriyo. Kehadiran ini adalah sepekan (20/2/2023) setelah tersangka yaitu kliennya melakukan penganiayaan brutal yang membuat korban, Cristalino David Ozora Latumahina mengalami koma.

Dikutip dari kantor berita Antara, kuasa hukum pelaku utama, anak dari mantan ASN Ditjen Pajak Jakarta Selatan ini hanya berada di lokasi, Rumah Sakit Mayapada sekira 15 menit.

"Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada David sekaligus keluarganya," demikian dipaparkan Dolfie Rompas saat ditemui di lokasi.

Permintaan maaf ini baru disampaikan karena tersangka harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga kuasa hukumnya baru bisa memiliki kesempatan sekarang.

Terlebih, permintaan maaf spontan juga telah dilakukan lewat orangtua Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo melalui video yang telah beredar luas.

Selain minta maaf, Dolfie Rompas menyatakan pihaknya turut prihatin dan mendoakan kesehatan agar korban cepat pulih seperti sedia kala.

"Kami belum sempat bertemu, mungkin kondisinya belum saatnya, rumah sakit mungkin belum izinkan," tambahnya.


Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka yang secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) malam dan video penganiayaan beredar viral di media sosial.

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 76C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Penyidik memeriksa saksi lain yaitu perempuan di bawah umur berinisial AGH, mantan pacar David Laumahina serta sekarang jadi pacar Mario Dandy Satriyo. Kepolisian juga telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yaitu R, M, dan paman korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI