metro

Bohong ke Penyidik, Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat 'Hukuman' Ini dari Polisi

Metro Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 07:12 WIB
Bohong ke Penyidik, Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat 'Hukuman' Ini dari Polisi
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengaku Agnes turut merekam penganiayaan David. ([Suara.com/Yasir])

Mario Dandy dan Shane Lukas diketahui telah ditahan atas perbuatan keduanya yang menganiaya David Ozora. Namun, Mario Dandy dan Shane Lukas sempat berbohong saat diperiksa oleh penyidik.

Demi mencegah hal itu terjadi, polisi kemudian memisahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke dalam sel yang berbeda. Seperti yang diketahui, kedua tersangka kasus penganiayaan ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Pemisahan sel dilakukan agar Mario Dandy dan Shane Lukas tidak bersekongkol lagi untuk mengaburkan fakta terkait kasus penganiayaan David.

"Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryad, seperti dikutip dari Suara.com pada Selasa (7/3/2023).

Mario Dandy, Shane Lukas, dan satu tersangka lainnya yaitu AG rupanya pernah berbohong kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Ketiganya mengaku kejadian yang terjadi adalah perkelahian, bukan penganiayaan.

Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David. (Twitter/@unrllls)
Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David. (Twitter/@unrllls) (sumber:)

"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tambah Hengki.

Kebohongan ketiganya terbongkar ketika penyidik memberikan beberapa bukti penganiayaan David, seperti rekaman CCTV, chat WhatsApp, hingga video. Bukti-bukti tersebut membuat para tersangka tak berkutik.

Atas kejadian ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Babay Parid Wazdi Jadi Calon Tunggal Direktur Utama Bank Sumut

Di sisi lain, AG yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI