Bohong ke Penyidik, Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat 'Hukuman' Ini dari Polisi

Metro | Suara.com

Selasa, 07 Maret 2023 | 07:12 WIB
Bohong ke Penyidik, Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat 'Hukuman' Ini dari Polisi
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengaku Agnes turut merekam penganiayaan David. ([Suara.com/Yasir])

Mario Dandy dan Shane Lukas diketahui telah ditahan atas perbuatan keduanya yang menganiaya David Ozora. Namun, Mario Dandy dan Shane Lukas sempat berbohong saat diperiksa oleh penyidik.

Demi mencegah hal itu terjadi, polisi kemudian memisahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke dalam sel yang berbeda. Seperti yang diketahui, kedua tersangka kasus penganiayaan ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Pemisahan sel dilakukan agar Mario Dandy dan Shane Lukas tidak bersekongkol lagi untuk mengaburkan fakta terkait kasus penganiayaan David.

"Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryad, seperti dikutip dari Suara.com pada Selasa (7/3/2023).

Mario Dandy, Shane Lukas, dan satu tersangka lainnya yaitu AG rupanya pernah berbohong kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Ketiganya mengaku kejadian yang terjadi adalah perkelahian, bukan penganiayaan.

Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David. (Twitter/@unrllls)
Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David. (Twitter/@unrllls) (sumber:)

"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tambah Hengki.

Kebohongan ketiganya terbongkar ketika penyidik memberikan beberapa bukti penganiayaan David, seperti rekaman CCTV, chat WhatsApp, hingga video. Bukti-bukti tersebut membuat para tersangka tak berkutik.

Atas kejadian ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Di sisi lain, AG yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK Pertimbangkan Beri Perlindungan Ke AGH Kekasih Mario Dandy

LPSK Pertimbangkan Beri Perlindungan Ke AGH Kekasih Mario Dandy

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 06:26 WIB

Rubicon Ayah Mario Dandy Atas Nama Ahmad Saefudin, KPK Singgung soal Nominee Aset

Rubicon Ayah Mario Dandy Atas Nama Ahmad Saefudin, KPK Singgung soal Nominee Aset

News | Senin, 06 Maret 2023 | 22:24 WIB

LPSK Resmi Beri Perlindungan ke David Korban Penganiayaan Mario Dandy

LPSK Resmi Beri Perlindungan ke David Korban Penganiayaan Mario Dandy

News | Senin, 06 Maret 2023 | 22:15 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam

Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam

Batam | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:38 WIB

BRI Cepu Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Longsor, Latih Karyawan Demi Layanan Tetap Prima

BRI Cepu Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Longsor, Latih Karyawan Demi Layanan Tetap Prima

Jawa Tengah | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:34 WIB

Mengenal Barong Tagalog, Busana Khas Filipina yang Dipakai Prabowo di KTT ke-48 ASEAN

Mengenal Barong Tagalog, Busana Khas Filipina yang Dipakai Prabowo di KTT ke-48 ASEAN

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:29 WIB

Liburan di Gili Trawangan Bakal Punya Vibes Baru, Resort Glamping Tepi Pantai Ini Buka Juli 2026

Liburan di Gili Trawangan Bakal Punya Vibes Baru, Resort Glamping Tepi Pantai Ini Buka Juli 2026

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:27 WIB

Biodata, Umur, dan Pekerjaan Mentereng Aksa Anak Soimah yang Baru Menikah

Biodata, Umur, dan Pekerjaan Mentereng Aksa Anak Soimah yang Baru Menikah

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:23 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan

Riau | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:17 WIB

Di Tengah Gempuran Gadget, Pojok Baca Jadi Cara Sederhana Meningkatkan Literasi

Di Tengah Gempuran Gadget, Pojok Baca Jadi Cara Sederhana Meningkatkan Literasi

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:14 WIB

Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda

Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda

Jatim | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:13 WIB