Bohong ke Penyidik, Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat 'Hukuman' Ini dari Polisi

Metro

Selasa, 07 Maret 2023 | 07:12 WIB
Bohong ke Penyidik, Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat 'Hukuman' Ini dari Polisi
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengaku Agnes turut merekam penganiayaan David. ([Suara.com/Yasir])

Mario Dandy dan Shane Lukas diketahui telah ditahan atas perbuatan keduanya yang menganiaya David Ozora. Namun, Mario Dandy dan Shane Lukas sempat berbohong saat diperiksa oleh penyidik.

Demi mencegah hal itu terjadi, polisi kemudian memisahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke dalam sel yang berbeda. Seperti yang diketahui, kedua tersangka kasus penganiayaan ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Pemisahan sel dilakukan agar Mario Dandy dan Shane Lukas tidak bersekongkol lagi untuk mengaburkan fakta terkait kasus penganiayaan David.

"Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryad, seperti dikutip dari Suara.com pada Selasa (7/3/2023).

Mario Dandy, Shane Lukas, dan satu tersangka lainnya yaitu AG rupanya pernah berbohong kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Ketiganya mengaku kejadian yang terjadi adalah perkelahian, bukan penganiayaan.

Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David. (Twitter/@unrllls)
Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David. (Twitter/@unrllls) (sumber:)

"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tambah Hengki.

Kebohongan ketiganya terbongkar ketika penyidik memberikan beberapa bukti penganiayaan David, seperti rekaman CCTV, chat WhatsApp, hingga video. Bukti-bukti tersebut membuat para tersangka tak berkutik.

Atas kejadian ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

baca juga

Di sisi lain, AG yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK Pertimbangkan Beri Perlindungan Ke AGH Kekasih Mario Dandy

LPSK Pertimbangkan Beri Perlindungan Ke AGH Kekasih Mario Dandy

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 06:26 WIB

Rubicon Ayah Mario Dandy Atas Nama Ahmad Saefudin, KPK Singgung soal Nominee Aset

Rubicon Ayah Mario Dandy Atas Nama Ahmad Saefudin, KPK Singgung soal Nominee Aset

News | Senin, 06 Maret 2023 | 22:24 WIB

LPSK Resmi Beri Perlindungan ke David Korban Penganiayaan Mario Dandy

LPSK Resmi Beri Perlindungan ke David Korban Penganiayaan Mario Dandy

News | Senin, 06 Maret 2023 | 22:15 WIB

Terkini

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:53 WIB

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

×