David Latumahina dinilai LPSK telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun material.
Hari-hari bergulir, kesembuhan Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina terus ditunggu. Ia adalah korban penganiayaan brutal dari Mario Dandy Satriyo pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di salah satu kompleks perumahan kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.
Kekinian, ventilator atau alat bantu pernapasan telah dicopot, kondisi koma dengan menunjukkan serangkaian perkembangan positif, dan masih dirawat di kamar ICU, Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap David Latumahina.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rilisnya pada Senin (6/3/2023) di Jakarta menyampaikan jenis perlindungan yang diberikan adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis. khusus disebut terakhir, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi David Latumahina sadar atau siuman.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," paparnya.
Perlindungan atas putra pertama dari Jonathan Latumahina, pengurus Gerakan Pemuda Ansor ini diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin (6/3/2023).
LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap David Latumahina karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun material. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Selain korban, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AGH, pacar Mario Dandy Satriyo yang kini berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam perkara penganiayaan ini penyidik telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AGH (15) pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis
Metro Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 08:27 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Status Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, Ini Konstruksi Pasal Baru yang Diterapkan
03 Maret 2023 | 08:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 15:48 WIB
Otomotif | 15:43 WIB
Your Say | 15:40 WIB
Lifestyle | 15:39 WIB
Bisnis | 15:37 WIB