Besuk David Latumahina, Menko Polhukam Sebutkan Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Keras dan Tegas: 12 Tahun Penjara

Metro

Rabu, 01 Maret 2023 | 07:28 WIB
Besuk David Latumahina, Menko Polhukam Sebutkan Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Keras dan Tegas: 12 Tahun Penjara
Menko Polhukam Mahfud MD ([Twitter/@Miduk17])

Menko Polhukam menyatakan jerat pasal penganiayaan  lebih tegas bagi pelaku adalah 12 tahun, bukan lima tahun.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah besuk David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina, korban penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo, di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Dikutip dari laman News Suara.com, Mahfud MD mengimbau agar Polres Metro Jakarta Selatan bertindak profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, "wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini". Masyarakat itu gampang tahu sekarang," tandasnya.

Menko Polhukam sepakat apabila penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan Pasal 354 KUHP dibandingkan Pasal 351 KUHP. Apalagi tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David dinilai Mahfud MD sebagai tindakan brutal.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," tegas Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun penjara jika korban mengalami luka berat.

Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," tandas Mahfud MD.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama. Kemudian Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka perekam video yang melakukan pembiaran atas korban dianiaya.

Sebelum menganiaya korban, Mario Dandy Satriyo memaksa korban push-up  50 kali dan melakukan sikap tobat.

Mengutip keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, "Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS (Mario) menyuruh anak, korban D untuk ambil posisi push-up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Menyatakan Mario Dandy Satriyo Bebas Pengaruh Alkohol Saat Menganiaya, Namun di Jeep Rubicon Ada Temuan Ini

Polisi Menyatakan Mario Dandy Satriyo Bebas Pengaruh Alkohol Saat Menganiaya, Namun di Jeep Rubicon Ada Temuan Ini

| Rabu, 01 Maret 2023 | 07:07 WIB

Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Menilai Pihak Manapun yang Terlibat Kasus Penganiayaan David Latumahina Mesti Diproses Hukum

Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Menilai Pihak Manapun yang Terlibat Kasus Penganiayaan David Latumahina Mesti Diproses Hukum

| Rabu, 01 Maret 2023 | 06:39 WIB

Mario Dandy Satriyo Disebut Menyatakan Penyesalan, Namun Pakar Mikro Ekspresi Menyimpulkan Tatapannya Begini

Mario Dandy Satriyo Disebut Menyatakan Penyesalan, Namun Pakar Mikro Ekspresi Menyimpulkan Tatapannya Begini

| Selasa, 28 Februari 2023 | 16:58 WIB

Bukan Main "Pesona" Mario Dandy Satriyo, Ini Sederet Kementerian dan Lembaga yang Diajaknya Ikut Merasakan Pulut

Bukan Main "Pesona" Mario Dandy Satriyo, Ini Sederet Kementerian dan Lembaga yang Diajaknya Ikut Merasakan Pulut

| Selasa, 28 Februari 2023 | 11:43 WIB

Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...

Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...

| Selasa, 28 Februari 2023 | 10:38 WIB

Mario Dandy Satriyo Tidak Peduli Lingkungan Hidup? Jangan Contoh Aksinya Memperlakukan Taman Nasional Ini

Mario Dandy Satriyo Tidak Peduli Lingkungan Hidup? Jangan Contoh Aksinya Memperlakukan Taman Nasional Ini

| Selasa, 28 Februari 2023 | 06:51 WIB

Terkini

Honor Win Turbo Resmi Meluncur: HP dengan Baterai 10.000 mAh, Bisa Main Game 14 Jam Nonstop

Honor Win Turbo Resmi Meluncur: HP dengan Baterai 10.000 mAh, Bisa Main Game 14 Jam Nonstop

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:50 WIB

Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat

Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat

Kaltim | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:41 WIB

30 Ucapan Hari Waisak 2026 Singkat Penuh Makna, Lengkap Link Twibbon dan Poster Siap Pakai

30 Ucapan Hari Waisak 2026 Singkat Penuh Makna, Lengkap Link Twibbon dan Poster Siap Pakai

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:38 WIB

Potret Perempuan dalam Sejarah Islam: Membaca Kembali Ummahatul Mukminin

Potret Perempuan dalam Sejarah Islam: Membaca Kembali Ummahatul Mukminin

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:25 WIB

38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Cepat SG2 Golden dan MP40 Cobra

38 Kode Redeem FF Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Cepat SG2 Golden dan MP40 Cobra

Tekno | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:22 WIB

3 Shio Paling Beruntung Selama 1-7 Juni 2026, Hidup Diprediksi akan Lebih Baik

3 Shio Paling Beruntung Selama 1-7 Juni 2026, Hidup Diprediksi akan Lebih Baik

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:20 WIB

Dowoon DAY6 Buka Suara Usai Rumor Pacaran dengan YouTuber Yoo Ji Yoo Viral

Dowoon DAY6 Buka Suara Usai Rumor Pacaran dengan YouTuber Yoo Ji Yoo Viral

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:05 WIB

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026

Terpopuler: HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik, Fenomena Langka Blue Moon pada 31 Mei 2026

Tekno | Minggu, 31 Mei 2026 | 06:50 WIB

Campus League 2026 Jakarta: Binus dan UPH Sapu Bersih Tiket Final Putra-Putri

Campus League 2026 Jakarta: Binus dan UPH Sapu Bersih Tiket Final Putra-Putri

Sport | Minggu, 31 Mei 2026 | 06:15 WIB