Besuk David Latumahina, Menko Polhukam Sebutkan Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Keras dan Tegas: 12 Tahun Penjara

Metro | Suara.com

Rabu, 01 Maret 2023 | 07:28 WIB
Besuk David Latumahina, Menko Polhukam Sebutkan Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Keras dan Tegas: 12 Tahun Penjara
Menko Polhukam Mahfud MD ([Twitter/@Miduk17])

Menko Polhukam menyatakan jerat pasal penganiayaan  lebih tegas bagi pelaku adalah 12 tahun, bukan lima tahun.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah besuk David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina, korban penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo, di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Dikutip dari laman News Suara.com, Mahfud MD mengimbau agar Polres Metro Jakarta Selatan bertindak profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, "wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini". Masyarakat itu gampang tahu sekarang," tandasnya.

Menko Polhukam sepakat apabila penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan Pasal 354 KUHP dibandingkan Pasal 351 KUHP. Apalagi tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David dinilai Mahfud MD sebagai tindakan brutal.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," tegas Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun penjara jika korban mengalami luka berat.

Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," tandas Mahfud MD.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama. Kemudian Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka perekam video yang melakukan pembiaran atas korban dianiaya.

Sebelum menganiaya korban, Mario Dandy Satriyo memaksa korban push-up  50 kali dan melakukan sikap tobat.

Mengutip keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, "Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS (Mario) menyuruh anak, korban D untuk ambil posisi push-up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Menyatakan Mario Dandy Satriyo Bebas Pengaruh Alkohol Saat Menganiaya, Namun di Jeep Rubicon Ada Temuan Ini

Polisi Menyatakan Mario Dandy Satriyo Bebas Pengaruh Alkohol Saat Menganiaya, Namun di Jeep Rubicon Ada Temuan Ini

| Rabu, 01 Maret 2023 | 07:07 WIB

Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Menilai Pihak Manapun yang Terlibat Kasus Penganiayaan David Latumahina Mesti Diproses Hukum

Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Menilai Pihak Manapun yang Terlibat Kasus Penganiayaan David Latumahina Mesti Diproses Hukum

| Rabu, 01 Maret 2023 | 06:39 WIB

Mario Dandy Satriyo Disebut Menyatakan Penyesalan, Namun Pakar Mikro Ekspresi Menyimpulkan Tatapannya Begini

Mario Dandy Satriyo Disebut Menyatakan Penyesalan, Namun Pakar Mikro Ekspresi Menyimpulkan Tatapannya Begini

| Selasa, 28 Februari 2023 | 16:58 WIB

Bukan Main "Pesona" Mario Dandy Satriyo, Ini Sederet Kementerian dan Lembaga yang Diajaknya Ikut Merasakan Pulut

Bukan Main "Pesona" Mario Dandy Satriyo, Ini Sederet Kementerian dan Lembaga yang Diajaknya Ikut Merasakan Pulut

| Selasa, 28 Februari 2023 | 11:43 WIB

Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...

Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...

| Selasa, 28 Februari 2023 | 10:38 WIB

Mario Dandy Satriyo Tidak Peduli Lingkungan Hidup? Jangan Contoh Aksinya Memperlakukan Taman Nasional Ini

Mario Dandy Satriyo Tidak Peduli Lingkungan Hidup? Jangan Contoh Aksinya Memperlakukan Taman Nasional Ini

| Selasa, 28 Februari 2023 | 06:51 WIB

Terkini

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Media Italia Coret Timnas Indonesia dari Calon Tim Playoff Darurat Piala Dunia 2026

Media Italia Coret Timnas Indonesia dari Calon Tim Playoff Darurat Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 18:05 WIB

Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Cari Bibit Pebalap Muda Berbakat Indonesia

Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Cari Bibit Pebalap Muda Berbakat Indonesia

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:05 WIB

Lowongan Talenta AI Makin Diburu, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikut IndonesiaNEXT 2026

Lowongan Talenta AI Makin Diburu, Telkomsel Ajak Mahasiswa Ikut IndonesiaNEXT 2026

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB

Puteri Indonesia 2026 Jadi Arena Pemberdayaan Perempuan, Finalis Didorong Bangun Dampak Nyata

Puteri Indonesia 2026 Jadi Arena Pemberdayaan Perempuan, Finalis Didorong Bangun Dampak Nyata

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 18:02 WIB

Diterjang Banjir, 14 Desa di Sukoharjo Terendam dan Aktivitas Lumpuh

Diterjang Banjir, 14 Desa di Sukoharjo Terendam dan Aktivitas Lumpuh

Foto | Rabu, 15 April 2026 | 18:02 WIB

5 Motor Listrik dengan Spek Lebih Oke dari Motor Listrik MBG, Harga Lebih Murah Cuma Seperlimanya

5 Motor Listrik dengan Spek Lebih Oke dari Motor Listrik MBG, Harga Lebih Murah Cuma Seperlimanya

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:00 WIB