Disebutkan AGH dalam kondisi freeze, baru sadar setelah terdengar teriakan dari pihak perumahan tempat kejadian.
Narasi TV memberikan ruang kepada keluarga Agnes Gracia Haryanto (AGH), anak yang berkonflik dengan hukum dalam penganiayaan brutal atas David Latumahina dengan pelaku utama Mario Dandy Satriyo. Menggunakan prinsip jurnalistik cover both sides, ruang siaran milik Najwa Shihab ini menghadirkan Ivana Yoan hadir sebagai pembicara.
Disimak secara daring dari kanal YouTube Narasi TV, Ivana Yoan menyatakan diri sebagai kakak AGH, setelah intro, "Narasi membuka ruang bagi keluarga AGH untuk bercerita tentang kronologi kejadian versi mereka".
"Aku mau speak up di sini, sebenarnya juga tidak mau keekspos media, tapi guncangan-guncangan publik di sana luar biasa," ujarnya.
"Jadi aku di sini mau memberikan pandangan dan meluruskan dari sisi AGH yang selama ini belum mendapatkan perhatian, belum mendapat tempat untuk bicara di tengah isu-isu media yang semuanya menyudutkan AGH," lanjutnya.
Dari kronologi yang disampaikannya, Ivana Yoan mendapatkan materi dari adiknya. Pada saat kejadian, adiknya disebut mengulur waktu agar pacarnya, Mario Dandy Satriyo urung bertemu dengan korban, Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina.
Yaitu, antara lain saat berada di salah satu salon perawatan dan ditunggui pacarnya, AGH teringat kartu pelajar korban ada di rumah, atau tidak dibawa. Karena smartphone dalam kondisi mesti diisi ulang, ia meminta agar Mario Dandy Satriyo memesankan jasa ojek daring untuk mengambil dan mengantarkan kartu pelajar ke tempat mereka berada.
Selain itu, saat kejadian sadis terjadi AGH dalam kondisi freeze, shocked melihat yang ada di depan mata sehingga saat diminta merekam dengan smartphone ia hanya melakukannya. Baru sadar setelah terdengar teriakan dari pihak perumahan tempat kejadian.
Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum korban, yaitu Melissa Anggraini menanggapi yang telah disampaikan Ivana Yoan tidak memiliki nilai di mata hukum.
Pasalnya, menurut pasal 1 angka 26 KUHAP, orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana adalah yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Keterangan yang berasal dari seseorang yang mana dia tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri tidak bernilai di mata hukum (testimonium de auditu)," jelas Melissa Anggraini.
Dalam perkara penganiayaan ini penyidik telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AGH (15) pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Kronologi AGH versi Keluarga, Disebutkan Ada Acara ke Salon Perawatan Segala
Metro Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 09:04 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis
07 Maret 2023 | 08:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 19:20 WIB
Lifestyle | 19:18 WIB
Foto | 19:15 WIB
Your Say | 19:15 WIB
Entertainment | 19:15 WIB
Sumbar | 19:15 WIB
Your Say | 19:11 WIB
Your Say | 19:10 WIB