Disebutkan bahwa tunggangan yang dijadikan pengangkut tersangka dan anak berkonflik hukum ini sempat menghilang saat jadi barang bukti.
Alangkah ruwetnya "nasib" Jeep Wrangler Rubicon hitam satu ini. Pertama, ditolak sebagai "bukan milik saya" oleh Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak, ayah Mario Dandy Satriyo. Kedua, berdasarkan dokumen STNK dan BPKB, nama pemiliknya adalah seseorang yang bekerja sebagai cleaning service. Ketiga, jadi kendaraan pengangkut dua tersangka (Mario dandy satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan) dan AGH, juga dijadikan saksi bisu penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo.
Tidak sampai di situ, Jeep Wrangler Rubicon ini dipasangi pelat nomor polisi palsu. Tujuannya untuk menghindari tilang. Awalnya B 120 DEN, menjadi B 2571 PBP.
Dan paling "menakjubkan" adalah kondisi Jeep Wrangler Rubicon pascapenganiayaan terhadap korban David Latumahina. Mobil jenis Sport Utility Vehicle (SUV) premium ini dikemudikan oleh AGH, anak berkonflik dengan hukum--saat itu statusnya masih sebagai saksi--yang masih berusia 15 tahun. Atau belum memiliki SIM alias Surat Izin Mengemudi.
Dikutip dari laman News Suara.com, Jeep Wrangler Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan David Latumahina ini sempat menghilang dari Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Paman David Latumahina, yaitu Rustam Hatala menyatakan bahwa dengan mata kepalanya sendiri ia melihat bahwa Jeep Wrangler Rubicon itu tidak berada di tempat, kemudian dikembalikan ke Polres Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh AGH.
Rustam Hatala bercerita kalau mobil itu sempat dibawa tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan pergi ketika kasus itu masih ditangani di Polsek Pesanggrahan. Menurut informasi, ia akan menjemput seorang saksi, tante dari AGH.
Dia langsung ke luar bawa mobil, mobil dengan pelat nomor B DEN," ucapnya seperti disimak dari YouTube channel Cokro TV pada Kamis (2/3/2023).
Kemudian, Rustam Hatala melihat sendiri si Jeep Wrangler Rubicon dikembalikan ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh AGH.
"Pada saat mobil balik, kami ada (di Polres). (Yang mengemudikan) Agnes malah, saya yang lihat langsung," tandasnya.
"Dipanggil (polisi). Jadi dia bersama perempuan yang informasinya itu tantenya," lanjutnya lagi.
Sebelumnya, disebutkan mobil barang bukti Jeep Wrangler Rubicon yang diamankan menghilang dari Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun dikarenakan kasusnya viral, kendaraan ini tiba-tiba sudah ada di halaman parkir Polsek Pesanggrahan.
Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka adalah:
1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
3. Anak berkonflik dengan hukum, AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.