Kalimat yang dilontarkan tersangka penganiaya David Latumahina ini sungguh nyaman didengar Shane Lukas semasa masih ada di sel yang sama.
Saat masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan hingga sebelum dihadapkan kepada para jurnalis dalam konferensi pers tentang penetapannya sebagai tersangka, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disebut suka cengengesan dan tertawa-tawa. Akan tetapi kicep serta menundukkan kepala terus ketika berhadapan dengan banyak orang.
Demikian pula perilaku selama berada di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Shane Lukas masih menjalin kedekatan dengan tersangka utama Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas David Latumahina. Keduanya berbagi makanan dan tetap dekat satu sama lain.
Dikutip dari laman News Suara.com, kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing menyatakan bahwa kedekatan keduanya karena pribadi kliennya adalah penurut serta gemar bergaul dengan orang lain. Ditambah relasi kuasa, yang mana ditekankan bahwa Shane Lukas bukan berasal dari keluarga berada, sementara bapak Mario Dandy Datriyo (dahulu) adalah pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Kekinian, penanganan kasus penganiayaan berat kepada korban David Latumahina ini telah diambilalih Polda Metro Jaya. Sel tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas juga dipisah untuk meminimalkan risiko koordinasi seperti terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan. Antara lain mengaku-ngaku kejadian itu adalah perkelahian, atau bukan penganiayaan. Dengan kata lain berbohong kepada aparat.
Selain itu, patut dicatat bahwa Mario Dandy Satriyo, sebagaimana dituturkan kuasa hukum Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan pernah menjanjikan Shane Lukas segera bebas dari penjara berkat bantuan ayah Mario Dandy Satriyo, yaitu Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Janji ini diembuskan Mario Dandy Satriyo saat masih satu sel dengan Shane Lukas.
"Shane Lukas mengakui jika Mario Dandy dalam kasus ini akan mengandalkan bapaknya," kata Happy SP Sihombing.
Kalimat jelasnya yang bernada manipulatif adalah, "Sudah jangan takut. Bapak saya nanti yang urus semua".
Sementara itu, jerat pasal hukum telah menunggu, yaitu:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali
Metro Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 07:11 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri
07 Maret 2023 | 15:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 20:30 WIB
Lifestyle | 20:24 WIB
Bisnis | 20:21 WIB
Your Say | 20:15 WIB
Your Say | 20:15 WIB