Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye

Metro

Selasa, 07 Maret 2023 | 14:35 WIB
Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan salah satu perekam penganiayaan David Latumahina ([Suara.com/Yasir])

Dua tersangka kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina telah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya per Jumat lalu.

Menjelang akhir pekan lalu, Jumat (3/3/2023), tersangka kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) telah dipindahkan ke  Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dikutip dari laman News Suara.com, kedua tersangka ini ditahan dalam sel terpisah. Mau tidak mau, keduanya mesti saling bilang bye. Adapun alasannya, sebagaiman disebutkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi adalah agar tidak bersekongkol lagi.

Lebih jelasnya pemisahan sel tahanan ini dilakukan agar kedua tersangka tidak bersekongkol kembali untuk mengaburkan fakta terkait kasus ini.

"Dipisah, antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Soal pengakuan palsu ini terjadi saat kejadian di mana Mario Dandy Satriyo menganiaya korban, David Latumahina dan menyebutnya sebagai perkelahian saat diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami perlu menjelaskan di sini, pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tandas  Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Namun, mereka tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina. Bukti-bukti itu meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam handphone (HP) milik salah satu pelaku.

"Tergambar semua peranannya di situ," lanjut Kombes Pol Hengki Haryadi.

Kemudian, dari wawancara berbagai narasumber juga bisa dicermati bahwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dan Agnes Gracia Haryanto juga masih mengemudikan Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.

Kuasa hukum Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, Happy SP Sihombing pernah menyebut bahwa kliennya adalah sosok ramah dan gemar bergaul. Dari kegiatan nongkrong bisa kenal dan dekat dengan tersangka, Mario Dandy Satriyo. Adanya relasi kuasa di mana orangtua Sean Lukas adalah orang biasa sementara Mario Dandy datang dari keluarga kalangan pejabat membuat kleinnya merasa tidak enak.

Di tahanan, keduanya masih berbagi makanan, hingga pemisahan yang dilakukan pada Jumat itu.

Kasus penganiayaan terhadap David Latumahina ini telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil gelar perkara penyidik telah meningkatkan status AGH menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Selain itu penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo

Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo

| Selasa, 07 Maret 2023 | 13:32 WIB

Jeep Wrangler Rubicon yang Dibuat Pamer Mario Dandy Satriyo Bisa Jadi Contoh Pola Nominee Pembelian Aset

Jeep Wrangler Rubicon yang Dibuat Pamer Mario Dandy Satriyo Bisa Jadi Contoh Pola Nominee Pembelian Aset

| Selasa, 07 Maret 2023 | 12:35 WIB

Rekening Bank Ayah Mario Dandy Satriyo Diblokir, KPK Tingkatkan Perkaranya ke Tahap Penyelidikan

Rekening Bank Ayah Mario Dandy Satriyo Diblokir, KPK Tingkatkan Perkaranya ke Tahap Penyelidikan

| Selasa, 07 Maret 2023 | 11:42 WIB

Benarkah AGH dalam Kondisi Freeze dan Shocked Dekat Korban? Saksi Minta Pinjam Pangkuannya untuk Topang Kepala Malah diberi Tangan

Benarkah AGH dalam Kondisi Freeze dan Shocked Dekat Korban? Saksi Minta Pinjam Pangkuannya untuk Topang Kepala Malah diberi Tangan

| Selasa, 07 Maret 2023 | 10:30 WIB

Kakak Mario Dandy Disebut Mokondo, Tak Pernah Modal saat Pacaran Bikin Warganet Ngamuk: Cowok Red Flag!

Kakak Mario Dandy Disebut Mokondo, Tak Pernah Modal saat Pacaran Bikin Warganet Ngamuk: Cowok Red Flag!

| Senin, 06 Maret 2023 | 07:41 WIB

Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga

Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga

| Rabu, 01 Maret 2023 | 08:50 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB