Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka

Metro

Rabu, 08 Maret 2023 | 08:16 WIB
Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka
Jonathan dan David Latumahina (Twitter/seeksixsuck)

Inilah perlindungan dan pendampingan yang diberikan kepada David Latumahina, korban aksi brutal Mario Dandy Satriyo.

Saat berbincang dengan pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL), Nong Andah Darol Mahmada yang besuk Cristalino David Ozora Latumahina di ruang ICU Rmah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta, Jonathan Latumahina menyampaikan hal ini. Yaitu adanya kunjungan dari Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dandy Satriyo, penganiaya anaknya itu.

"Sudah datang menjenguk tadi malam (21/3/2023), menawarkan biaya pengobatan. Tetapi saya bilang tidak, untuk David dari kami sendiri," begitu paparnya kepada Nong Andah Darol Mahmada yang bisa disimak di media sosial Instagram.

Hingga kini, Jonathan Latumahina tetap setia pada keputusan untuk pengobatan anaknya, Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina. Putra sulunya itu menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di sebuah kompleks perumahan Ulujami, Jakarta Selatan. Putranya diangkut Jeep Wrangler Rubicon, dan dipukul serta ditendang, utamanya bagian kepala, yang membuatnya koma hingga dua pekan lebih.

Dikutip dari kantor berita Antara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan kepada David Latumahina sebagai korban penganiayaan.

Dan setelah David Latumahina mendapatkan perlindungan ini, pihak keluarga Jonathan Latumahina tidak mengajukan ganti rugi kepada Mario Dandy Satriyo atas peristiwa penganiayaan itu.

"Ia berpikir restitusi, tapi belakangan menyampaikan tidak. Jadi tidak dihitung. Kecuali mengajukan restitusi," jelas Achmadi, Wakil Ketua LPSK tentang keputusan Jonathan Latumahina pada Selasa (7/3/2023).

Oleh sebab itu, LPSK hanya mengabulkan terkait perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada David Latumahina, sebagaimana permohonan yang diajukan kepada LPSK.

"Yang kami putuskan bukan restitusi. Jadi yang kami dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim. Akan tetapi orangtuanya berkata tidak jadi restitusi," lanjutnya.

Adapun perlindungan kepada David Latumahina yang diberikan LPSK adalah  pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis.

"Hanya, untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam kesempatan sebelumnya, Senin (6/3/2023).

Saat itu Ketua LPSK menjelaskan bahwa perlindungan kepada David Latumahina diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Berikut pasal hukum yang dikenakan kepada para pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina:

Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit

Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 07:35 WIB

Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata

Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 17:59 WIB

Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri

Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 15:39 WIB

Inspektorat Jenderal Kemenkeu Telah Periksa Arus Transaksi Enam Perusahaan di Mana Ada Saham Rafael Alun Trisambodo

Inspektorat Jenderal Kemenkeu Telah Periksa Arus Transaksi Enam Perusahaan di Mana Ada Saham Rafael Alun Trisambodo

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 15:06 WIB

Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye

Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 14:35 WIB

Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo

Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:32 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×