metro

Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka

Metro Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 08:16 WIB
Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka
Jonathan dan David Latumahina (Twitter/seeksixsuck)

Inilah perlindungan dan pendampingan yang diberikan kepada David Latumahina, korban aksi brutal Mario Dandy Satriyo.

Saat berbincang dengan pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL), Nong Andah Darol Mahmada yang besuk Cristalino David Ozora Latumahina di ruang ICU Rmah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta, Jonathan Latumahina menyampaikan hal ini. Yaitu adanya kunjungan dari Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dandy Satriyo, penganiaya anaknya itu.

"Sudah datang menjenguk tadi malam (21/3/2023), menawarkan biaya pengobatan. Tetapi saya bilang tidak, untuk David dari kami sendiri," begitu paparnya kepada Nong Andah Darol Mahmada yang bisa disimak di media sosial Instagram.

Hingga kini, Jonathan Latumahina tetap setia pada keputusan untuk pengobatan anaknya, Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina. Putra sulunya itu menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di sebuah kompleks perumahan Ulujami, Jakarta Selatan. Putranya diangkut Jeep Wrangler Rubicon, dan dipukul serta ditendang, utamanya bagian kepala, yang membuatnya koma hingga dua pekan lebih.

Dikutip dari kantor berita Antara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan kepada David Latumahina sebagai korban penganiayaan.

Dan setelah David Latumahina mendapatkan perlindungan ini, pihak keluarga Jonathan Latumahina tidak mengajukan ganti rugi kepada Mario Dandy Satriyo atas peristiwa penganiayaan itu.

"Ia berpikir restitusi, tapi belakangan menyampaikan tidak. Jadi tidak dihitung. Kecuali mengajukan restitusi," jelas Achmadi, Wakil Ketua LPSK tentang keputusan Jonathan Latumahina pada Selasa (7/3/2023).

Oleh sebab itu, LPSK hanya mengabulkan terkait perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada David Latumahina, sebagaimana permohonan yang diajukan kepada LPSK.

"Yang kami putuskan bukan restitusi. Jadi yang kami dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim. Akan tetapi orangtuanya berkata tidak jadi restitusi," lanjutnya.

Adapun perlindungan kepada David Latumahina yang diberikan LPSK adalah  pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis.

"Hanya, untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam kesempatan sebelumnya, Senin (6/3/2023).

Saat itu Ketua LPSK menjelaskan bahwa perlindungan kepada David Latumahina diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Berikut pasal hukum yang dikenakan kepada para pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina:

Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI