Ini permintaan GP Ansor demi menjaga perasaan keluarga korban penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Pihak Mario Dandy Satriyo, penganiaya brutal Cristalino David Ozora Latumahina kedapatan beberapa kali berusaha menjenguk korban di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Termasuk orangtua tersangka sendiri, Rafael Alun Trisambodo pada malam Selasa (21/3/2023) serta kuasa hukum Mario Dandy Satriyo.
Dikutip dari kantor berita Antara, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pihak tersangka penganiaya ini untuk sementara waktu tidak menjenguk korban.
"Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orang tua, sebaiknya jangan dulu," jelas Muhamad Ainul Yakin, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Ainul Yakin menyarankan lebih baik pihak tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo, baik keluarga maupun kuasa hukum untuk berdoa di luar ruangan atau tempat lain saja.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah fokus merawat David Latumahina yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ya, saran kami jangan dulu, nanti saja. Tunggu D sudah enakan," tandasnya.
Paman David Latumahina, yaitu Rustam Hatala dalam kesempatan berbeda menyatakan bahwa kondisi kesehatan keponakannya itu semakin menunjukkan hasil positif setiap hari.
David Latumahina disebutkan kini lebih sering membuka mata dan terus menunjukkan respon, meski belum bisa mengenali yang mengajaknya berkomunikasi.
Sementara Jonathan Latumahina, lewat media sosial Twitter atas nama akun @seeksixsuck pada Selasa (7/3/2023) mengabarkan emosi putranya sudah terpantau.
"Kemarin dia masih menunjukkan emosionalnya, dia jadi kayak ada kemarahan yang keluar," jelasnya.
Sementara itu, dari pihak Kepolisian RI, Polda Metro Jaya mulai Kamis (2/3/2023) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan Mario dandy Satriyo kepada David Latumahina dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta.
"Sebab, pengusutan kasus memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder(pemangku kepentingan) terkait," lanjutnya.
Berikut pasal hukum yang dikenakan kepada para pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit
Metro Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 07:35 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali
08 Maret 2023 | 07:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI