Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit

Metro

Rabu, 08 Maret 2023 | 07:35 WIB
Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit
David Latumahina bersama ayahanda tercinta Jonathan Latumahina ((Twitter/seeksixsuck))

Ini permintaan GP Ansor demi menjaga perasaan keluarga korban penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Pihak Mario Dandy Satriyo, penganiaya brutal Cristalino David Ozora Latumahina kedapatan beberapa kali berusaha menjenguk korban di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Termasuk orangtua tersangka sendiri, Rafael Alun Trisambodo pada malam Selasa (21/3/2023) serta kuasa hukum Mario Dandy Satriyo.

Dikutip dari kantor berita Antara, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pihak tersangka penganiaya ini untuk sementara waktu tidak menjenguk korban.

"Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orang tua, sebaiknya jangan dulu," jelas Muhamad Ainul Yakin,  Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Ainul Yakin menyarankan lebih baik pihak tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo, baik keluarga maupun kuasa hukum untuk berdoa di luar ruangan atau tempat lain saja.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah fokus merawat David Latumahina yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

"Ya, saran kami jangan dulu, nanti saja. Tunggu D sudah enakan," tandasnya.

Paman David Latumahina, yaitu Rustam Hatala dalam kesempatan berbeda menyatakan bahwa kondisi kesehatan keponakannya itu semakin menunjukkan hasil positif setiap hari.

David Latumahina disebutkan kini lebih sering membuka mata dan terus menunjukkan respon, meski belum bisa mengenali yang mengajaknya berkomunikasi.

Sementara Jonathan Latumahina, lewat media sosial Twitter atas nama akun @seeksixsuck pada Selasa (7/3/2023) mengabarkan emosi putranya sudah terpantau.

"Kemarin dia masih menunjukkan emosionalnya, dia jadi kayak ada kemarahan yang keluar," jelasnya.

Sementara itu, dari pihak Kepolisian RI, Polda Metro Jaya mulai Kamis (2/3/2023) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan Mario dandy Satriyo kepada David Latumahina dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta.

"Sebab, pengusutan kasus memerlukan langkah kolaborasi dengan  stakeholder(pemangku kepentingan) terkait," lanjutnya.

Berikut pasal hukum yang dikenakan kepada para pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina:

Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali

Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 07:11 WIB

Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata

Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 17:59 WIB

Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri

Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 15:39 WIB

Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye

Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 14:35 WIB

Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo

Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:32 WIB

Jeep Wrangler Rubicon yang Dibuat Pamer Mario Dandy Satriyo Bisa Jadi Contoh Pola Nominee Pembelian Aset

Jeep Wrangler Rubicon yang Dibuat Pamer Mario Dandy Satriyo Bisa Jadi Contoh Pola Nominee Pembelian Aset

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 12:35 WIB

Terkini

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:54 WIB

Daripada Rugi karena Mati Lampu Bergilir, Ini 5 Genset Murah Cocok untuk Penghobi Ikan Koi

Daripada Rugi karena Mati Lampu Bergilir, Ini 5 Genset Murah Cocok untuk Penghobi Ikan Koi

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:52 WIB

Maroko Incar Puncak Grup, Haiti Siap Beri Perlawanan Terbaik

Maroko Incar Puncak Grup, Haiti Siap Beri Perlawanan Terbaik

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:50 WIB

Beda Cushion Luxcrime Hijau dan Ungu: Ini Kandungan, Manfaat, dan Review Pengguna

Beda Cushion Luxcrime Hijau dan Ungu: Ini Kandungan, Manfaat, dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:49 WIB

Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga

Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga

Jabar | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:44 WIB

Parfum Aroma Spicy Seperti Apa? Ini Pilihan Scent Terbaik saat Cuaca Dingin

Parfum Aroma Spicy Seperti Apa? Ini Pilihan Scent Terbaik saat Cuaca Dingin

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:43 WIB

Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini 5 Hak Istimewa Beli Rumah Subsidi yang Bisa Didapat

Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini 5 Hak Istimewa Beli Rumah Subsidi yang Bisa Didapat

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:39 WIB

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:37 WIB

Bawa Nostalgia Musim Panas, NCT Wish Rilis Single Jepang 'Boy Meets Girl'

Bawa Nostalgia Musim Panas, NCT Wish Rilis Single Jepang 'Boy Meets Girl'

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:35 WIB

Bioplastik Digadang Jadi Pengganti Plastik Konvensional: Benarkah Bisa Terurai Lebih Cepat?

Bioplastik Digadang Jadi Pengganti Plastik Konvensional: Benarkah Bisa Terurai Lebih Cepat?

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:30 WIB