Agnes Gracia (AG) resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Langkah ini dilakukan usai pihak kepolisian memeriksa Agnes Gracia pacar Mario Dandy yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, selama enam ham di Polda Metro Jaya.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam malam ini kami putuskan dari tim penyidik, kemudian melakukan penangkapan, dilanjutkan dengan penahanan," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, dalam channel YouTube Intens Investigasi, dikutip Kamis (9/3/2023).
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan anak, Agnes Gracia resmi ditahan.
"Penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) tujuh hari," katanya.
Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan bahwa jika memang masih diperlukan dan tidak cukup, bisa diperpanjang.
"Kewenangan penyidik melakukan penahanan dan kalau tidak cukup bisa diperpanjang 8 hari," bebernya.
Agnes Gracia yang telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum menjalani pemeriksaan sejak pagi oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut proses pemeriksaan terhadap pelaku, Agnes Gracia didampingi Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Baca Juga: Polisi Buru Pengendara Pajero Diduga Onani di JPO Kuningan Setiabudi