Pihak Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadh, siap melaporkan pihak Ferry Irawan ke polisi.
Hal ini terkait santernya pernyataan Venna Melinda disebut melakukan intimidasi terhadap Ferry Irawan yang telah diklarifikasi,
"Kalau ada yang bilang itu intimidasi adalah hoaks dan kita tidak segan-segan mengambil upaya hukum," ujarnya saat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, diunggah di akun YouTube Sambel Lalap, dikutip Jumat (10/3/2023).
Tidak hanya itu, Noor Akhmad Riyadh juga siap mengambil tindakan tegas terhadap kliennya.
"Apalagi terjadi lagi, sekali lagi pemberitaan tentang intimidasi dan tidak disertai dengan bukti, kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya, terkait UU ITE Pencemaran Nama Baik, Pasal 27 Ayat 3," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada pertemuan empat mata antara kliennya dengan Ferry Irawan.
"Saat Restorative Justice (RJ) ada kuasa hukum Bu Venna, yaitu teman saya tapi dia harus menunggu di luar. Di dalam ruangan itu ada berlima, Bu Venna, Pak Ferry, Pak Dir, Pak Kadiv, dan penyidik," bebernya.
Noor Akhmad Riyadh mengungkapkan bahwa tidak ada pemaksaan.
"Ngga ada maksa, ada Pak Dir Kriminal Hukum orang paling tinggi di sana setelah Kapolda. Ya nggak mungkin lah seorang perempuan
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Menkominfo Jhonny G Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Rabu Depan
mengintimidasi terlapor yang sudah tersangka, apalagi yang minta restorasi justice dari pihak Pak Ferry, nggak mungkin Bu Venna mengintimidasi," pungkasnya.