Kasusnya tengah diusut, masa penahanan AGH dan Mario Dandy Satriyo diperpanjang.
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan serta anak berhadapan dengan hukum AGH tengah berada dalam masa penahanan untuk penanganan kasus penganiayaan brutal terhadap anak korban D.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
"Ya betul (diperpanjang)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Mario Dandy Satriyo mulai ditahan 20 Februari 2023, sedangkan Shane Lukas Lumbantoruan per 24 Februari 2023 di Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian Polda Metro Jaya.
Sedangkan AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Sejauh ini AGH sudah ditahan tujuh hari di LPSK. Nantinya, bakal ditahan sampai delapan hari ke depan.
Adapun status hukum tersangka dan anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Latumahina dikenai pasal:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Mario Dandy Satriyo dan Pacarnya Dapat Bonus: Menginap Lebih Lama di Penjara untuk Bikin Terang Perkara
Metro Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 19:37 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum AGH, Permintaan Saksi N dan R Diterima
15 Maret 2023 | 18:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 20:17 WIB
Lifestyle | 20:16 WIB
Your Say | 20:15 WIB
Your Say | 20:15 WIB
Entertainment | 20:15 WIB
Bisnis | 20:09 WIB