Berkas kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilaporkan Venna Melinda sudah P21 alias lengkap dan siap disidangkan.
"P21 berarti bukti-bukti yanag diberikan Venna Melinda sudah memenuhi syarat," ujar Hotman Paris dalam channel YouTube Intens Investigasi, dikutip Minggu (19/3/2023).
Dia bereaksi terhadap pihak dari Ferry Irawan yang menyatakan berkas kasus dugaan KDRT yang sempat P19, tidak terbukti.
"Sebelumnya mereka berkoa-koar seolah-olah karena P19 seolah-olah kasusnya tidak terbukti," ujarnya.
"Padahal P19 itu kan hal yang stadar dan sekarang sudah pelimpahan tahap kedua, berarti dalam waktu dekat bakal bersidang," dia menambahkan.
Hotman Paris kembali mengingatkan persepsi berkas yang P19 dan diduga menyindir pihak Ferry Irawan untuk lebih mendalami istilah hukum.
![Foto tangkapan layar Ferry Irawan ditahan Polda atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. [(Youtube/intens investigasi)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/03/05/1-foto-tangkapan-layar-ferry-irawan-ditahan-polda-atas-kasus-kdrt-terhadap-venna-melindayoutubeintens-investigasi.jpg)
"Sudah tahap dua ko, sudah selesai P19. Belajar hukum lagi, kalau kurang hukum praktek, datang ke senior lagi," ucapnya.
Seperti diketahui, berkas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda sempat berstatus P19.
Hal itu membuatnya harus kembali ke Polda Jawa Timur untuk melengkapi berkas tersebut.
Baca Juga: Mengenal Istilah 'Hand Job' di Kasus Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah
Namun, pihak Ferry Irawan berdalih jika berkas tersebut P19 ada kemungkinan tidak terbukti dan disarankan untuk tidak usah disidangkan.