Menulis Surat Ada Caranya, Shane Lukas Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Korban D Malah Minta Didoakan

Metro | Suara.com

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:56 WIB
Menulis Surat Ada Caranya, Shane Lukas Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Korban D Malah Minta Didoakan
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan salah satu perekam penganiayaan David Latumahina (Suara.com/Yasir)

Kuasa hukum menyatakan surat ditulis sendiri oleh tersangka Shane Lukas. Akan  tetapi isinya alih-alih menyejukkan malah bikin pekerjaan rumah.

Menulis adalah salah satu cara berkomunikasi. Termasuk memberikan apresiasi, dukungan, sampai permintaan maaf. Menulis sebagai salah satu cara menyampaikan gagasan atau apa yang terlintas di benak bisa menjadi sebuah jalan dalam memahami dan mengerti orang lain. Bila dituliskan secara datar, tidak berempati, atau seadanya, akan menjadi semacam pekerjaan rumah bagi pihak lain untuk memahami isinya.

Hal ini terjadi pada tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) yang menulis surat permohonan maaf kepada anak korban D setelah satu bulan (20/2/2023) dianiaya secara brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), mitra kriminal Shane Lukas.

Pihak keluarga Cristalino David Ozora Latumahina (17) atau anak korban D menilai permohonan maaf yang ditulis Shane Lukas dalam bentuk surat nirempati, atau tanpa perasaan sama sekali.

"Tidak ada maaf, dan tidak ada damai. Itu surat yang nirempati," kata Alto Luger, perwakilan keluarga anak korban D, Alto Luger kepada wartawan, Selasa (27/3/2023).

"Pertama surat ini datang hampir sebulan setelah kejadian. Kedua, suratnya meminta David dan keluarganya berdoa untuk S (Shane). Ini nirempati," tandas Alto Luger.

"Mintalah doa yang kamu butuhkan kepada keluargamu, dan mintalah maaf kepada Tuhanmu!" lanjutnya.

Cepat sembuh, David. Kondisi terkini Cristalino David Ozora Latumahina setelah dirawat 30 hari di ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan [(screenshot Twitter @seeksixsuck)]
Cepat sembuh, David. Kondisi terkini Cristalino David Ozora Latumahina setelah dirawat 30 hari di ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan (sumber: (screenshot Twitter @seeksixsuck))

Sementara itu, Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane Lukas membenarkan bahwa surat permohonan maaf ditulis langsung oleh kliennya pekan lalu. Menurutnya, permohonan maaf itu disampaikan secara tulus.

"Surat itu original ditulis oleh Shane Lukas. Dia bilang tolong kasih dong ke Adik David," jelas Happy SP Sihombing.

Ia kemudian mengantarkan surat itu ke RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan tempat anak korban D dirawat. Namun pihak perwakilan keluarga meminta dititipkan kepada resepsionis.

"Kamita bawa bunga rasa empati. Kami ke sana minggu lalu, diterima satu orang keluarganya. Dia bilang, ayah David belum bisa terima karena masih mendampingi di ruang pemulihan. Titip saja suratnya sama bunganya di customer service di RS Mayapada," lanjut Happy SP Sihombing.

Bagaimanakah bunyi surat Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan yang disebutkan dituliskan sendiri? Silakan ditelaah, berdasar dokumen foto yang diunggah Alto Luger lewat akun Twitter @AltoLuger:

Surat untuk David

Shalom/Assalamuallaikum. Adik David, sebelumnya Abang, Shane Lukas mau meminta maaf kepada Adik David, Papa dan Mama David serta keluarga dan orang-orang yang David sayang.

Saya juga mau meminta maaf kepada Adik dan orangtua teman David atas kejadian yang menimpa Adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf.

Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman, agar saya bisa membantu memecahkan perkara ini.
 
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan melakukan perekaman video penganiayaan menggunakan smartphone Mario Dandy Satriyo, mencontohkan sikap tobat, dan melancarkan kalimat provokatif dalam kasus penganiayaan, ia dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan penganiaya anak korban D, Mario Dandy Satriyo, dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lagi, Ada Anak Berhadapan dengan Hukum: Kali Ini Ugal-ugalan Naik Motor dan Tabrak Korban Hingga Meninggal Dunia

Lagi, Ada Anak Berhadapan dengan Hukum: Kali Ini Ugal-ugalan Naik Motor dan Tabrak Korban Hingga Meninggal Dunia

| Sabtu, 25 Maret 2023 | 18:54 WIB

Lanjut Proses Hukum, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan

Lanjut Proses Hukum, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 20:47 WIB

Outfit Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Saat Rekonstruksi, Sepatu Sport Mahal sampai Celana Pendek Modis: Waktu Kejadian Pakai Apa?

Outfit Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Saat Rekonstruksi, Sepatu Sport Mahal sampai Celana Pendek Modis: Waktu Kejadian Pakai Apa?

| Minggu, 12 Maret 2023 | 10:09 WIB

Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali

Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali

| Rabu, 08 Maret 2023 | 07:11 WIB

Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga

Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga

| Rabu, 01 Maret 2023 | 08:50 WIB

Shane Lukas, Salah Satu Tersangka Kasus Penganiayaan David Latumahina Bisa Tertawa dan Menangis untuk Beri Kesan Kurang Beres?

Shane Lukas, Salah Satu Tersangka Kasus Penganiayaan David Latumahina Bisa Tertawa dan Menangis untuk Beri Kesan Kurang Beres?

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:09 WIB

Terkini

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:59 WIB

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:12 WIB

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB