Jonathan Latumahina Menjadi Saksi dalam Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum AG

Metro

Rabu, 29 Maret 2023 | 14:05 WIB
Jonathan Latumahina Menjadi Saksi dalam Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum AG
Jonathan Latumahina bersama anaknya yang terkasih David Latumahina ((Twitter/seeksixsuck))

Ayahanda anak korban D sendiri yang akan bersaksi dalam sidang anak berhadapan dengan hukum AG untuk kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo.

Jonathan Latumahina, salah satu Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, seorang pakar IT, pemilik akun Twitter seeksixsuck, sekaligus ayah dari anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina akan menjadi saksi dalam sidang anak berhadapan dengan hukum AG atau AGH. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AGH atau AG adalah mantan pacar anak korban D, kini pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka dalam kasus penganiayaan brutal atas anak korban D yang terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di salah satu kompleks perumahan elite di Ulujami, Jakarta Selatan.

Atas perbuatan kriminal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, hingga kini anak korban D masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, pada Rabu (29/3/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar musyawarah diversi antara kedua belah pihak keluarga, yaitu anak korban D dan AGH. Hasilnya adalah keluarga korban menolak diversi atau penyelesaian musyawarah dan selanjutnya proses hukum.

Alto Luger, salah satu wakil dari keluarga David Latumahina menyatakan bahwa Jonathan Latumahina sendiri yang akan menjadi saksi dalam perkara pengadilan dengan anak berhadapan dengan hukum.

Selain Jonathan Latumahina sebagai saksi atas anak korban D, Rustam Hatala, paman dari anak korban D juga akan menjadi saksi, selaku sosok yang berperan membuat laporan polisi (LP).

Disebutkan oleh Alto Luger bahwa sidang bagi terdakwa anak AG akan berlangsung cepat. Pemeriksaan terhadap saksi akan digelar usai tim penasihat hukum AG menyampaikan eksepsi. Yaitu bagian dari jawaban Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat, atau pada pokoknya membuat bantahan.

Jonathan dan David Latumahina [Twitter/seeksixsuck]
Jonathan dan David Latumahina (sumber: Twitter/seeksixsuck)

"Menurut undang-undang, untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak  proses persidangannya sampai kepada vonis tidak boleh lebih dari 10 hari," tukasnya.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan kepada pers bahwa musyawarah diversi terdakwa anak AG tidak berhasil. Dilakukan secara tertutup di Lantai 2 PN Jakarta Selatan sekira 50 menit hasilnya adalah lanjut proses pengadilan.

"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," jelas Djuyamto.

Dari Lantai 2 PN Negeri Jakarta Selatan, proses hukum terdakwa anak AG dilanjutkan persidangan secara tertutup di Ruang 7 PN Jakarta Selatan. Agenda sidang pertama AG digelar siang ini, berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Keluarga Bertemu,Proses Hukum Jalan Terus: Pihak Anak Korban D Tidak Sepakat dengan AGH

Dua Keluarga Bertemu,Proses Hukum Jalan Terus: Pihak Anak Korban D Tidak Sepakat dengan AGH

Metro | Rabu, 29 Maret 2023 | 13:24 WIB

Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Musyarawah Diversi Pertama

Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Musyarawah Diversi Pertama

Metro | Rabu, 29 Maret 2023 | 11:43 WIB

Keluarga Anak Korban D Tolak Musyawarah Diversi, Selanjutnya Sidang Pembacaan Dakwaan di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Keluarga Anak Korban D Tolak Musyawarah Diversi, Selanjutnya Sidang Pembacaan Dakwaan di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Metro | Rabu, 29 Maret 2023 | 11:57 WIB

Semangat David Latumahina Sembuh dari Cedera Parah di Bagian Otak, Kini Mulai Bisa Berdiri

Semangat David Latumahina Sembuh dari Cedera Parah di Bagian Otak, Kini Mulai Bisa Berdiri

Metro | Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:51 WIB

Anulir Pemberian Maaf, Jonathan Latumahina Tidak Ingin Kalimatnya Jadi Senjata untuk Ringankan Hukuman Penganiaya Anaknya

Anulir Pemberian Maaf, Jonathan Latumahina Tidak Ingin Kalimatnya Jadi Senjata untuk Ringankan Hukuman Penganiaya Anaknya

Metro | Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:06 WIB

Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka

Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:16 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×