Ayah David Ozora sebagai korban penganiayaan, Jonathan Latumahina, menyatakan ketidaksetujuan terhadap tuntutan yang dijatuhi kepada salah satu pelaku, Agnes Gracia.
Jonathan Latumahina mempertanyakan tuntutan empat tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Agnes Gracia.
Pasalnya, JPU sudah jelas-jelas menyebut tuntutan yang dikenakan setengah dari tuntutan maksimal 12 tahun penjara.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya," cuitnya.
Dia juga mempertanyakan bagaimana dengan nasib dan masa depan anaknya David Ozora yang menjadi korban, jika JPU mempertimbangkan masa depan Agnes Gracia.
"Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?" tambahnya yang juga menyindir dengan gambar Tolak Angin sebagai obat herbal dari masuk angin.
![Postingan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina [(Twitter)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/04/06/1-tolak-angin.jpg)
Tidak sampai di situ, ayah David Ozora juga kembali menyindir JPU dengan rumus matematika.
"Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4 @KejaksaanRI @ST_Burhanuddin," cuit Jonathan Latumahina.
Seperti diketahui, Agnes Gracia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikit alasan meringankan, kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Sarief Sulaeman Ahdi, kemarin, Rabu (5/4/2023).
Menurutnya, ancaman maksimal yang diberikan kepada Agnes Gracia sebenarnya 12 tahun penjara.
Tapi karena terdakwa masih masuk kategori anak-anak, dia menambahkan, hukumannya dipotong sampai setengahnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," jelas Syarief.