Tanpa terasa Hari Raya Idul Fitri akan datang sebentar lagi. Tentu hari besar ini diramaikan dengan agenda silaturahmi keluarga yang otomatis mempertemukan Anda dengan saudara-saudara jauh.
Salah satunya saudara sepupu. Tak disangka, silaturahmi dengan sepupu dianggap rawan memunculkan rasa cinta alias cinlok. Namun sebenarnya, seperti apa hukum menikah dengan sepupu sendiri?
Pertanyaan inilah yang dijawab Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya. Dikutip dari kanal YouTube-nya, Ustaz Adi Hidayat mengutip surat An-Nisa untuk menjelaskan kerabat dekat yang dilarang dinikahi.
"Di surat An-Nisa ayat 23 (dijelaskan) ibu nggak boleh, bibi nggak boleh, baik dari pihak ibu atau ayah,. Kemudian saudari nggak boleh, (saudara) sepersusuan nggak boleh, menantu nggak boleh, kemudian ada anak bawaan dari istri nggak boleh, menyatukan adik kakak nggak boleh, kemudian istri orang nggak boleh," terang Ustaz Adi Hidayat, dikutip pada Minggu (9/4/2023).
"Di luar itu yang boleh, satu, kalau dari jalur kekerabatan yang paling dekat (adalah) anak paman. Anak paman berarti sepupu kan?" sambungnya.
Dengan demikian, jelas bila saudara sepupu diperkenankan menikah. Ustaz Adi Hidayat juga menyinggung surat Al-Ahzab ayat 50 sebagai penjelasan lebih lanjut wanita yang halal dinikahi seorang pria Muslim.
"Jadi hukumnya kalau ingin menikah antarsepupu boleh-boleh saja, karena ini bukan mahram. Boleh, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu. Jadi hukum asalnya boleh, tapi ada sebab lain yang menyebabkan itu terlarang," tutur Ustaz Adi Hidayat.
Petinggi Muhammadiyah itu juga menegaskan sejumlah penyebab lain hingga saudara sepupu tidak boleh menikah. Misalnya bila mereka ternyata saudara sepersusuan semasa masih kecil.
Lalu Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan agar mencari restu dengan sebaik mungkin, sebab pernikahan antarsepupu umumnya rawan tak mendapat restu karena dianggap masih saudara.
Baca Juga: Dua Penipu Kuras Ratusan Juta dari Korban, Modus Janjikan Masuk Anggota TNI/Polri