Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Metro

Rabu, 12 April 2023 | 22:08 WIB
Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Hakim, pada Selasa (14/2/2023) memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Antara)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Karena itu, hukuman yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf tidak berubah, yakni 15 tahun bui. Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Kuat Ma'ruf untuk tetap ditahan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Abdul Fattah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Kemudian, putusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dan akan diberikan hak kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan kasasi," kata Hakim Abdul Fattah.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023). Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, pada Rabu (15/2/2023), Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepadanya. Kuat Ma'ruf mengajukan banding lebih dahulu dibanding tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Kuat Ma'ruf tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.

Sebelumnya hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sudah menolak banding tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

Pengadilan Tinggi menguatkan vonis mati untuk Sambo, vonis 20 tahun penjara untuk Putri dan 13 tahun untuk Ricky Rizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banding Tegas Ditolak Hakim, Adakah Harapan Terakhir buat Sambo dan Putri?

Banding Tegas Ditolak Hakim, Adakah Harapan Terakhir buat Sambo dan Putri?

News | Rabu, 12 April 2023 | 19:28 WIB

3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

News | Rabu, 12 April 2023 | 18:36 WIB

Ini Alasan Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tidak Berubah Setelah Pengajuan Banding di Pengadilan Tinggi DKI

Ini Alasan Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tidak Berubah Setelah Pengajuan Banding di Pengadilan Tinggi DKI

Metro | Rabu, 12 April 2023 | 17:58 WIB

Terkini

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram

17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×