Ada perbedaan terkait tanggal 1 Syawal 1444 H, di mana PP Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4/2023).
Sementara itu pemerintah akan menentukan tanggal 1 Syawal 1444 H setelah mengadakan sidang isbat. Namun publik ramai berspekulasi pemerintah akan menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada Sabtu (22/4/2023).
Lalu bagaimana hukumnya perbedaan tanggal 1 Syawal ini? Apakah yang mengikuti pemerintah masih diperbolehkan menjalankan puasa Ramadhan?
Hal inilah yang dipertanyakan kepada Ustaz Khalid Basalamah. "Padahal tidak boleh berpuasa di Hari Raya, bagaimana menyikapi ini?" tanya salah seorang jemaah, dikutip dari kanal YouTube Dakwah Sunnah, Selasa (18/4/2023).
Ustaz Khalid Basalamah mengaku dirinya masih memercayai keputusan pemerintah. Namun menurut Ustaz Khalid Basalamah, ada hal lain yang lebih penting daripada memperkarakan mengikuti pemerintah atau tidak.
"Yang penting puasanya 30 hari maksimal, nggak boleh 31 hari itu, karena memang penentuan 29 atau 30 hari," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau seandainya tertutup bagi kalian, maka sempurnakan 30 (hari). Memang dalam hitungan Hijriah maksimal 30 hari saja, nggak lebih daripada itu," tegasnya menambahkan.
Namun ada pula satu prinsip yang harus dipegang kaum Muslim. "Kalau pemerintah menambah sampai 31 hari, nah itu nggak boleh diikuti. Tapi kalau hanya beda satu hari?" ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Maka enggak ada masalah, kalau hanya pas 29 atau 30 hari maka belum melanggar sunnah Nabi SAW. Ikuti pemerintah dan jangan sampai berselisih selama itu masih dalam koridor ada dalil yang menjelaskannya," pungkas Ustaz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Sejarah Hisab dan Rukyatul Hilal dalam Penentuan Hari Besar Islam
Di sisi lain, sidang isbat untuk menentukan tanggal 1 Syawal 1444 H akan dilakukan Kementerian Agama pada Kamis (20/4/2023). Kemenag akan melakukan pantauan hilal di 123 titik di seluruh Indonesia.