Mudik adalah hal yang dinanti begitu banyak orang. Sopir ini mengancam pengemudi lain selagi terjadi kemacetan.
Sebuah aksi sopir angkutan umum jenis elf jurusan Bandung-Ciamis yang mengancam pengemudi lain dengan golok telah menjadi viral.
Saat itu kondisi jalanan macet di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aksi sopir membawa golok di tengah kemacetan direkam seseorang yang ada dalam truk tangki hingga akhirnya videonya tersebar di media sosial.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polisi dari Tim Sancang Polres Garut dibantu anggota Reskrim Polsek Malangbong menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, serta menyita mobil elf dan golok.
Kepolisian Resor Garut memproses hukum pengemudi mobil elf ini, ia diancam hukuman 10 tahun penjara.
"Dalam kasus ini kami kenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara," jelas Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus sopir elf bawa golok di jalanan macet di Garut, Jumat (21/4/2023).
Disebutkan kronologinya, Kepolisian Resor Garut mendapatkan informasi adanya sopir elf yang melawan arus saat kondisi jalan macet di Jalan Limbangan dari arah Bandung menuju Tasikmalaya, Rabu (19/4/2023) malam.
Sopir berinisial BB (48) warga Kabupaten Ciamis mengacungkan golok kepada sopir tangki yang melaju dari arah berlawanan karena menghalangi laju kendaraannya.
"Aksi sopir itu sempat viral di media sosial, lalu kami perintahkan anggota, tidak lama kami berhasil menangkap pelakunya," ujar Kapolres Resor Garut.
Akibat perbuatannya itu tersangka harus berurusan dengan polisi dan ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan penangkapan sopir elf yang bertindak premanisme itu mengganggu keamanan dan ketertiban umum, terlebih saat kondisi jalanan sedang macet karena musim arus mudik.
Aksi premanisme itu tidak boleh ada di Kabupaten Garut, jika masih ada maka akan ditindak tegas seperti yang sudah dilakukan saat ini oleh Polres Garut.
"Ini bukan hanya peringatan untuk sopir elf lainnya, tapi buat seluruh masyarakat, tolong lakukan yang terbaik saja, harus sama-sama tahan diri di jalan," tutup AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Sopir Mobil Elf Diancam Hukuman 10 Tahun Bui karena Acungkan Golok saat Macet dan Lawan Arus
Metro Suara.Com
Jum'at, 21 April 2023 | 18:50 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kendaraan Pemudik Terus Mengalir di Lintas Selatan Jabar, Nagreg Macet Lagi
20 April 2023 | 17:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI