Terobos Gereja dan Bubarkan Ibadah, Ketua RT di Lampung Lolos dari Pasal Penistaan Agama

Metro

Jum'at, 12 Mei 2023 | 18:08 WIB
Terobos Gereja dan Bubarkan Ibadah, Ketua RT di Lampung Lolos dari Pasal Penistaan Agama
Wawan Kurniawan yang membubarkan ibadah di GKKD Lampung, lolos dari pasal penistaan agama. (Youtube Pernah Viral)

Kejaksaan Negeri Bandarlampung mengatakan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, yang menerobos ke dalam gereja dan membubarkan ibadah, tidak melakukan penistaan agama seperti yang disangkakan sebelumnya.

Meski demikian Kejari Bandarlampung bahwa Wawan Kurniawan (WK), nama sang ketua RT, akan tetap diproses hukum atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/5/2023).

"Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin," lanjut dia.

Sebelumnya Kejari Bandarlampung telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap WK, tersangka pembubaran ibadah yang dilakukan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Selain itu, WK juga tidak ditahan oleh kejaksaan karena adanya permohonan penangguhan penahanana.

"Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka," kata Made.

Wawan Kurniawan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu, setelah ia merangsek masuk ke dalam gereja yang sedang menggelar ibadah. Video aksi Wawan itu viral di media sosial dan dikecam oleh publik.

Saat itu Wawan Kurniawan mengaku aksi itu dia lakukan karena yakin GKKD Bandarlampung tidak mengantongi izin.

baca juga

Polisi ketika itu menggunakan pasal Pasal 156 huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP tentang penistaan agama untuk menjerat Wawan Kurniawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Kena Mental Setelah Berstatus Tersangka Penghinaan Agama, Lina Mukherjee Ingin Konseling Psikolog

Ngaku Kena Mental Setelah Berstatus Tersangka Penghinaan Agama, Lina Mukherjee Ingin Konseling Psikolog

Sumsel | Kamis, 11 Mei 2023 | 15:32 WIB

Jalani Wajib Lapor Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Berangkat ke Palembang Pagi Ini

Jalani Wajib Lapor Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Berangkat ke Palembang Pagi Ini

Entertainment | Kamis, 11 Mei 2023 | 09:01 WIB

Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Makan Babi Baca Bismillah Viral Hingga ke Media Asing

Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Makan Babi Baca Bismillah Viral Hingga ke Media Asing

Metro | Rabu, 10 Mei 2023 | 14:59 WIB

Terkini

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya

Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:15 WIB

Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:12 WIB

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:50 WIB

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:28 WIB

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:19 WIB

Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan

Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:10 WIB

×