Terdakwa Anak AG Telah Jalani Visum dan Sampaikan Memori Kasasi, Ini Kondisinya Terkini

Metro Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 15:12 WIB
Terdakwa Anak AG Telah Jalani Visum dan Sampaikan Memori Kasasi, Ini Kondisinya Terkini
Pelaku Anak AG alias Agnes ([ANTARA/Luthfia Miranda Putri])

Disebutkan bahwa pendidikan terdakwa anak AG juga mestinya mendapatkan perhatian.

AG atau AGH adalah anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan brutal atas anak korban D yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo.

Perempuan berusia 15 tahun itu telah menjalani visum di Polda Metro Jaya, sehubungan pelaporan dari kuasa hukum bahwa Mario Dandy Satriyo diduga melakukan tindak pencabulan kepadanya. Sebagai kilas balik, AGH adalah pacar dari terdakwa dan mantan pacar dari anak korban D.

Dikutip dari kanal News Suara.com, hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari sebelumnya telah menolak banding putusan terhadap terdakwa anak AG. Sehingga ia tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," demikian disampaikan Budi Hapsari dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," tambahnya.

Tentang dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo yang dilakukan kepada AG, pelaporan sudah dilakukan dua kali kepada Polda Metro Jaya.

Akan tetapi kedua laporan ditolak, pertama Selasa (2/5/2023) ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan orangtua/wali bukan penasihat hukum. Kemudian Rabu (3/5/2023) diajukan penasihat hukum dan wali pelapor sesuai arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kembali ditolak karena perlu dilakukan visum terhadap AG terlebih dahulu.

Kini visum telah dilakukan dan seperti disebutkan salah satu kuasa hukum AGH atau AG, Mangatta Toding Allo menyatakan, "Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya."

Kini, Bhirawa J. Arifi, kuasa hukum AG meminta pihak Kepolisian untuk tetap menindak tegas tersangka Mario Dandy Satriyo yang diduga melakukan pencabulan terhadap kliennya.

"Jadi kami juga menyerahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya saat ini terkait pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut tentang pelaporan kami," jelasnya Bhirawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Ia menambahkan juga mempertanyakan alasan penyidikan terhadap Mario Dandy Satriyo belum rampung di saat proses hukum AG sudah mencapai penyampaian memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini menjadi perhatian bersama dan kami pun juga bingung mengapa susah sekali. Kami ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini," tandasnya.

Untuk kondisi AG sendiri, Bhirawa J. Arifi menyatakan bahwa terdakwa anak itu berada di tahanan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Sejauh ini kondisi AG cukup sehat namun masih sangat tertekan," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Kondisi tertekan itu disebabkan proses hukum yang berlangsung sejak Februari hingga saat ini.

"Ini sudah menuju Juni, hampir lima bulan kasus ini tetap berlangsung dan ini sangat berat bagi anak," lanjutnya.

"Selain itu, kami juga cukup prihatin bahwa selama lima bulan terakhir, ketika penahanan berlangsung, hak-hak pendidikan dari AG  terhambat, sehingga sampai saat ini masih belum ada kelanjutan terkait pendidikan anak AG sendiri. Jadi sangat memprihatinkan," ungkap Bhirawa J. Arifi.

Kekinian, kuasa hukum AG telah menyampaikan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disebutkan oleh kuasa hukum AG mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak seperti LSM, akademisi, dan para pemerhati anak. Utamanya seputar beredarnya informasi pribadi yang dianggap sensitif sehingga membuat masyarakat memberi prihatian kepadanya.

"Untuk mengiringi memori kasasi ini, berbagai elemen masyarakat akan menyampaikan juga amicus curiae yang nantinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung," tukas Bhirawa J. Arifi.

"Kami memohon agar nantinya Yang Mulia Hakim Agung dapat mempertimbangkan dan memeriksa secara keseluruhan dan semua unsur-unsur yang relevan terhadap kasus ini sehingga nantinya dapat menemukan putusan yang seadil-adilnya," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI