Disebutkan bahwa pendidikan terdakwa anak AG juga mestinya mendapatkan perhatian.
AG atau AGH adalah anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan brutal atas anak korban D yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo.
Perempuan berusia 15 tahun itu telah menjalani visum di Polda Metro Jaya, sehubungan pelaporan dari kuasa hukum bahwa Mario Dandy Satriyo diduga melakukan tindak pencabulan kepadanya. Sebagai kilas balik, AGH adalah pacar dari terdakwa dan mantan pacar dari anak korban D.
Dikutip dari kanal News Suara.com, hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari sebelumnya telah menolak banding putusan terhadap terdakwa anak AG. Sehingga ia tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," demikian disampaikan Budi Hapsari dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," tambahnya.
Tentang dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo yang dilakukan kepada AG, pelaporan sudah dilakukan dua kali kepada Polda Metro Jaya.
Akan tetapi kedua laporan ditolak, pertama Selasa (2/5/2023) ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan orangtua/wali bukan penasihat hukum. Kemudian Rabu (3/5/2023) diajukan penasihat hukum dan wali pelapor sesuai arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kembali ditolak karena perlu dilakukan visum terhadap AG terlebih dahulu.
Kini visum telah dilakukan dan seperti disebutkan salah satu kuasa hukum AGH atau AG, Mangatta Toding Allo menyatakan, "Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya."
Kini, Bhirawa J. Arifi, kuasa hukum AG meminta pihak Kepolisian untuk tetap menindak tegas tersangka Mario Dandy Satriyo yang diduga melakukan pencabulan terhadap kliennya.
"Jadi kami juga menyerahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya saat ini terkait pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut tentang pelaporan kami," jelasnya Bhirawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Ia menambahkan juga mempertanyakan alasan penyidikan terhadap Mario Dandy Satriyo belum rampung di saat proses hukum AG sudah mencapai penyampaian memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini menjadi perhatian bersama dan kami pun juga bingung mengapa susah sekali. Kami ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini," tandasnya.
Untuk kondisi AG sendiri, Bhirawa J. Arifi menyatakan bahwa terdakwa anak itu berada di tahanan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Sejauh ini kondisi AG cukup sehat namun masih sangat tertekan," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Kondisi tertekan itu disebabkan proses hukum yang berlangsung sejak Februari hingga saat ini.
"Ini sudah menuju Juni, hampir lima bulan kasus ini tetap berlangsung dan ini sangat berat bagi anak," lanjutnya.
"Selain itu, kami juga cukup prihatin bahwa selama lima bulan terakhir, ketika penahanan berlangsung, hak-hak pendidikan dari AG terhambat, sehingga sampai saat ini masih belum ada kelanjutan terkait pendidikan anak AG sendiri. Jadi sangat memprihatinkan," ungkap Bhirawa J. Arifi.
Kekinian, kuasa hukum AG telah menyampaikan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disebutkan oleh kuasa hukum AG mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak seperti LSM, akademisi, dan para pemerhati anak. Utamanya seputar beredarnya informasi pribadi yang dianggap sensitif sehingga membuat masyarakat memberi prihatian kepadanya.
"Untuk mengiringi memori kasasi ini, berbagai elemen masyarakat akan menyampaikan juga amicus curiae yang nantinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung," tukas Bhirawa J. Arifi.
"Kami memohon agar nantinya Yang Mulia Hakim Agung dapat mempertimbangkan dan memeriksa secara keseluruhan dan semua unsur-unsur yang relevan terhadap kasus ini sehingga nantinya dapat menemukan putusan yang seadil-adilnya," tutupnya.
Terdakwa Anak AG Telah Jalani Visum dan Sampaikan Memori Kasasi, Ini Kondisinya Terkini
Metro Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 15:12 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI
Riau | 21:24 WIB
Entertainment | 21:20 WIB
News | 21:18 WIB
Batam | 21:06 WIB
Entertainment | 21:00 WIB
Video | 21:00 WIB