Perkembangan Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo: AG Jalani Visum Setelah Laporkan Pacarnya untuk Dugaan Pencabulan

Metro

Jum'at, 19 Mei 2023 | 19:51 WIB
Perkembangan Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo: AG Jalani Visum Setelah Laporkan Pacarnya untuk Dugaan Pencabulan
AG atau AGH ([Suara.com/Adiyoga Priyambodo].)

Mario Dandy Satriyo dan AG dahulu pacaran dan terlibat dalam penganiayaan brutal atas anak korban D.

Kasus penganiayaan brutal yang terjadi pada Cristalino David Ozora Latumahina terjadi pada 20 Februari 2023. Ia mengalami cedera fisik dan mental sampai koma lebih dari 30 bulan. Tersangka kasus ini adalah Mario Dandy Satriyo dan si pacar, anak berhadapan dengan hukum AG atau AGH, serta Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, AG kini menjalani visum yang dilaksanakan Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Tujuannya menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG menyatakan penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini.

"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG dan sudah ada dua saksi yang diperiksa," paparnya pada Jumat (19/5/2023).

AG sebelumnya melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencabulan. Laporan dilakukan Senin (8/5/2023) dan diterima dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko telah memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini.

"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya AG telah dua kali melaporkan pacarnya itu--dan diklaim telah putus--kepada Polda Metro Jaya. Namun seluruhnya ditolak.

Laporan pertama pada Selasa (2/5/2023). Ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan oleh orangtua/wali daripada AG selaku korban, bukan penasihat hukum.

Sehari kemudian, Rabu (3/5/2023) AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan penasihat hukum dan wali pelapor sesuai arahan  Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Namun  ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap AG terlebih dahulu yang saat itu tengah menjalani masa penahanan terkait kasus penganiayaan terhadap anak korban D.

Mangatta Toding Allo mengungkapkan dua laporan yang ditolak tadi karena adanya miskomunikasi. Namun persoalan telah terselesaikan setelah berdiskusi dengan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," jelasnya.

Untuk memperkuat laporan dugaan pencabulan, pihak AG menyatakan telah mengajukan delapan bukti.

"Sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelas Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Dalam laporan, kuasa hukum mempersangkakan Mario Dandy Satriyo dengan Pasal-Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan ini dilayangkan atas sepengetahuan AG.

Mario Dandy dan Agnes Gracia Haryanto [Instagram/@broden]
Mario Dandy dan Agnes Gracia Haryanto (sumber: Instagram/@broden)

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," lanjut Mangatta Toding Allo.

"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," tandasnya.

Adapun alasan mengapa AG baru melaporkan Mario Dandy Satriyo, kuasa hukum menyatakan kliennya sebelumnya tengah fokus menghadapi sidang terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D.

Laporan yang dilayangkan AG ini juga merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan brutal anak korban D. Di mana dalam persidangan terungkap adanya beberapa kali pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap kliennya.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib Nelangsa Mario Dandy: Mati-Matian Bela AG, Malah Berujung Dilaporkan Eks Pacarnya

Nasib Nelangsa Mario Dandy: Mati-Matian Bela AG, Malah Berujung Dilaporkan Eks Pacarnya

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 17:04 WIB

Apa Itu Statutory Rape? Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

Apa Itu Statutory Rape? Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:08 WIB

Takut Dijadikan Senjata Oleh Mario Dandy Selama Sidang, Ayah David Ozora Mulai Batasi Postingan Soal Anaknya

Takut Dijadikan Senjata Oleh Mario Dandy Selama Sidang, Ayah David Ozora Mulai Batasi Postingan Soal Anaknya

Entertainment | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:02 WIB

5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak

5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:21 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 08:09 WIB

Akhirnya Polisi Terima Laporan Terhadap Mario Dandy Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur

Akhirnya Polisi Terima Laporan Terhadap Mario Dandy Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur

Metro | Senin, 08 Mei 2023 | 19:19 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×