Flexing atau pamerkan kekayaan bertentangan dengan pola hidup sederhana dan perlu diarahkan untuk segera membuat laporan harta kekayaan.
Beberapa saat lalu viral di media sosial tentang pernyataan oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN DKI Jakarta yang pamer atau flexing gaji.
Dalam cuitan di media sosial Twitter, akun bernama @Ngabila pada 15 Mei 2023 mengunggah pernyataan, "Saya teman Menkes setiap saat bisa kita kritik kapan saja. Saya bukan bawahannya. ASN mah klo mau jilat atasannya lgs yg promosiin. Saya eselon 4 di DKI THP udah 34 jt sebulan, ngapain capek-capek jadi eselon dua kementerian. Kalau ga kenal saya, jgn nakar saya. Pasti salah."
Dikutip dari kantor berita Antara, Syaefuloh Hidayat, Inspektur Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (23/5/2023) menyatakan sudah ada pemanggilan terhadap ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI yang menjabat Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi bernama Ngabila Salama.
Ia menyatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati telah melaporkan hasil pemanggilan Ngabila Salama ke Inspektorat DKI.
"Kasus Ngabila, Alhamdulillah kemarin sudah direspon dengan cepat oleh Bu Plt Kadinkes. Jadi yang bersangkutan sudah dipanggil di Dinas Kesehatan dan dikonfirmasi serta diklarifikasi. Hasilnya dari Dinas Kesehatan sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ke tim kami Inspektorat, saya sudah baca itu," ungkap Syaefuloh Hidayat.
Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama yang dikutip melalui laman elhkpn.kpk.go.id pada periodik 2022 hanya Rp 73.188.080. Sedangkan gaji yang diterima Ngabila Salama mencapai Rp 34 juta per bulan.
Ia diminta untuk segera melaporkan seluruh aset yang dimilikinya.
"Ya insya Allah, Inspektorat panggil yang bersangkutan untuk menjelaskan lebih lanjut. Besok (24/5/2023) dipanggil," tukas Syaefuloh Hidayat.
"Saya akan mencoba besok mendalami dan kalaupun beliau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang sesungguhnya, tentu kami akan mendorong untuk segera melakukan perbaikan, dan kami koordinasikan dengan KPK," lanjut Syaefuloh Hidayat.
Ia menambahkan seluruh pejabat memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mencantumkan seluruh aset yang dimilikinya termasuk asal-usul perolehannya sebagai pertanggungjawaban (akuntabilitas) dari pejabat kepada publik.
"Segera kami panggil untuk klarifikasi dan tentu yang utama adalah kami berikan edukasi kepada yang bersangkutan supaya mematuhi. Salah satunya adalah surat edaran Pak Sekda (Sekretaris Daerah) yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu, untuk menerapkan pola hidup sederhana," lanjut Syaefuloh Hidayat.
Selain itu, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya diimbau lebih bijak menggunakan media sosial dan memperhatikan instruksi sebagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Jadi, kami terus mengkampanyekan pola hidup sederhana, kemudian yang kedua kami juga akan ingatkan ke semua pihak untuk berperilaku akuntabel," ujarnya.
Termasuk salah satunya adalah bertanggungjawab melaporkan harta kekayaan dengan sungguh-sungguh, termasuk menjelaskan sumbernya.
Dukung Kampanye Pola Hidup Sederhana, Inspektorat DKI Panggil ASN yang Pamer di Medsos Punya Gaji Rp 34 Juta
Metro Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 18:25 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Terungkap Sosok ASN Terkaya di Indonesia, Hartanya Capai Rp 800 M
23 Mei 2023 | 11:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 07:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Your Say | 06:45 WIB
Entertainment | 06:30 WIB
Your Say | 06:10 WIB
Entertainment | 06:05 WIB