Daftar Lengkap Denda Tilang, Berapa Banyak yang Harus Dibayar?

Aulia Hafisa | Suara.com

Rabu, 24 Mei 2023 | 16:02 WIB
Daftar Lengkap Denda Tilang, Berapa Banyak yang Harus Dibayar?
Ilustrasi denda tilang (SplitShire dari Pixabay)

Suara.com - Setiap pengendara motor yang melanggar lalu lintas akan mendapat denda tilang. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Daftar lengkap denda tilang juga disebutkan di dalam undang-undang tersebut. 

Denda tilang diberlakukan agar masyarakat dapat berhati-hati saat berkendara. Dengan tujuan untuk keamanan dan ketertiban maka diciptakan uu lalu lintas. Berikut daftar lengkap denda tilang berdasarkan uu tersebut di atas. 

1. Tidak punya SIM

Denda tilang bagi yang tidak punya SIM mencapai Rp 1 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 281. Selain tidak punya SIM, disebutkan juga denda tilang bagi yang tidak membawa SIM, dengan alasan hilang, tertinggal, dan lain sebagainya mencapai Rp250 ribu.

2. Tidak menyalakan lampu sein

Jika kita tertangkap tangan tidak menyalakan lampu sein, kita juga bisa kena denda. Denda tilang tidak menyalakan lampu sein terdapat dalam pasal 294 yang menjelaskan pengendara wajib menyalakan lampu sein, lampu isyarat saat akan berbelok. Kalau tidak, dia akan kena denda maksimal Rp250 ribu. 

3. Tidak memakai helm dan tidak menyalakan lampu

Saat berkendara sepeda motor kita harus memakai helm dan menyalakan lampu untuk keamanan. Jika tidak, akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu jika tidak memakai helm dan jika tidak menyalakan lampu di siang hari akan dikenai denda Rp100 ribu.

Selain yang disebutkan di atas, masih ada daftar denda tilang lainnya. Berikut daftar lengkap denda tilang yang biasanya justru tidak diwaspadai oleh pengguna motor.

  • Tidak pakai plat motor, melanggar pasal 280, dikenai denda tilang sebesar Rp500.000
  • Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya melanggar pasal 285 ayat 1, dikenai denda tilang sebesar Rp250.000
  • Tidak memiliki STNK, melanggar pasal 288 ayat 1, dikenai denda tilang sebesar Rp500.000
  • Melanggar rambu-rambu lalu lintas jalan melanggar pasal 287 dikenai denda tilang sebesar Rp500.000
  • Tidak menyalakan lampu utama saat berkendara di malamhari melanggar Pasal 293 ayat 1 dikenai denda Rp250.000.

Demikian itu daftar lengkap denda tilang. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polres Purwakarta Berlakukan Tilang Manual, Tujuannya Untuk Ini

Polres Purwakarta Berlakukan Tilang Manual, Tujuannya Untuk Ini

| Rabu, 24 Mei 2023 | 13:21 WIB

Ditlantas Polda DIY Kembali Berlakukan Tilang Manual, Hanya Dilakukan Petugas Khusus hingga Tak Ada Razia

Ditlantas Polda DIY Kembali Berlakukan Tilang Manual, Hanya Dilakukan Petugas Khusus hingga Tak Ada Razia

Jogja | Senin, 22 Mei 2023 | 17:30 WIB

Tilang Manual Jadi Opsi Terakhir, Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Tilang Manual Jadi Opsi Terakhir, Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

| Sabtu, 20 Mei 2023 | 19:36 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB