Daftar Lengkap Denda Tilang, Berapa Banyak yang Harus Dibayar?

Aulia Hafisa

Rabu, 24 Mei 2023 | 16:02 WIB
Daftar Lengkap Denda Tilang, Berapa Banyak yang Harus Dibayar?
Ilustrasi denda tilang (SplitShire dari Pixabay)

Suara.com - Setiap pengendara motor yang melanggar lalu lintas akan mendapat denda tilang. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Daftar lengkap denda tilang juga disebutkan di dalam undang-undang tersebut. 

Denda tilang diberlakukan agar masyarakat dapat berhati-hati saat berkendara. Dengan tujuan untuk keamanan dan ketertiban maka diciptakan uu lalu lintas. Berikut daftar lengkap denda tilang berdasarkan uu tersebut di atas. 

1. Tidak punya SIM

Denda tilang bagi yang tidak punya SIM mencapai Rp 1 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 281. Selain tidak punya SIM, disebutkan juga denda tilang bagi yang tidak membawa SIM, dengan alasan hilang, tertinggal, dan lain sebagainya mencapai Rp250 ribu.

2. Tidak menyalakan lampu sein

Jika kita tertangkap tangan tidak menyalakan lampu sein, kita juga bisa kena denda. Denda tilang tidak menyalakan lampu sein terdapat dalam pasal 294 yang menjelaskan pengendara wajib menyalakan lampu sein, lampu isyarat saat akan berbelok. Kalau tidak, dia akan kena denda maksimal Rp250 ribu. 

3. Tidak memakai helm dan tidak menyalakan lampu

Saat berkendara sepeda motor kita harus memakai helm dan menyalakan lampu untuk keamanan. Jika tidak, akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu jika tidak memakai helm dan jika tidak menyalakan lampu di siang hari akan dikenai denda Rp100 ribu.

Selain yang disebutkan di atas, masih ada daftar denda tilang lainnya. Berikut daftar lengkap denda tilang yang biasanya justru tidak diwaspadai oleh pengguna motor.

baca juga
  • Tidak pakai plat motor, melanggar pasal 280, dikenai denda tilang sebesar Rp500.000
  • Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya melanggar pasal 285 ayat 1, dikenai denda tilang sebesar Rp250.000
  • Tidak memiliki STNK, melanggar pasal 288 ayat 1, dikenai denda tilang sebesar Rp500.000
  • Melanggar rambu-rambu lalu lintas jalan melanggar pasal 287 dikenai denda tilang sebesar Rp500.000
  • Tidak menyalakan lampu utama saat berkendara di malamhari melanggar Pasal 293 ayat 1 dikenai denda Rp250.000.

Demikian itu daftar lengkap denda tilang. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polres Purwakarta Berlakukan Tilang Manual, Tujuannya Untuk Ini

Polres Purwakarta Berlakukan Tilang Manual, Tujuannya Untuk Ini

Purwasuka | Rabu, 24 Mei 2023 | 13:21 WIB

Ditlantas Polda DIY Kembali Berlakukan Tilang Manual, Hanya Dilakukan Petugas Khusus hingga Tak Ada Razia

Ditlantas Polda DIY Kembali Berlakukan Tilang Manual, Hanya Dilakukan Petugas Khusus hingga Tak Ada Razia

Jogja | Senin, 22 Mei 2023 | 17:30 WIB

Tilang Manual Jadi Opsi Terakhir, Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Tilang Manual Jadi Opsi Terakhir, Ini Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Metro | Sabtu, 20 Mei 2023 | 19:36 WIB

Terkini

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:18 WIB

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Senin, 14 September 2026 | 20:17 WIB

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 20:16 WIB

Warga Rempang Dicekik hingga Diteror Intel Usai Tolak Sekolah Merah Putih di Tanah Adat

Warga Rempang Dicekik hingga Diteror Intel Usai Tolak Sekolah Merah Putih di Tanah Adat

News | Senin, 14 September 2026 | 20:11 WIB

Pencarian Hari Ketujuh Jurnalis Hilang, Tim SAR Fokus ke Wilayah Ditemukannya Life Jacket

Pencarian Hari Ketujuh Jurnalis Hilang, Tim SAR Fokus ke Wilayah Ditemukannya Life Jacket

Video | Senin, 14 September 2026 | 20:05 WIB

Dibalik Pencopotan Purbaya: Ada Andil Bos Pajak-Bea Cukai dan Geng SMI?

Dibalik Pencopotan Purbaya: Ada Andil Bos Pajak-Bea Cukai dan Geng SMI?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 20:03 WIB

×