Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan Dinyatakan P21, Sidang Segera Digelar

Metro | Suara.com

Rabu, 24 Mei 2023 | 19:54 WIB
Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan Dinyatakan P21, Sidang Segera Digelar
Mario Dandy Satriyo saat diperiksa KPK terkait kasus TPPU yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo ((Suara.com/M Yasir))

Akan ada tujuh jaksa mengawal jalannya persidangan kasus penganiayaan brutal atas anak korban D.

Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan pada Rabu (24/5/2023) dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta. Tahapan berikutnya adalah masuk persidangan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta menyebutkan, "Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas."

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga mengumumkan nama tujuh jaksa yang akan mengawal jalannya sidang kasus penganiayaan berat atas anak korban Cristalino David Ozora Latuhamina dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim jaksa penuntut umum tujuh orang. Yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," jelas Danang Suryo Wibowo, Aspidum Kejati DKI Jakarta.

Ia menambahkan, 21 barang bukti disertakan dalam berkas perkara kedua tersangka itu.

Sementara untuk tahap kedua pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk proses tahap kedua sesuai ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua," lanjut Danang Suryo Wibowo.

Kuasa hukum anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, Melissa Anggraeni menyatakan syukur atas penerbitan P21 untuk kedua tersangka.

"Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini," demikian ungkapnya lewat akun Twitter pada Rabu (24/5/2023).

"Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck," demikian disampaikannya via Twitter.

Mario Dandy Satriyo dijerat pasal penganiayaan berat, juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tutur Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan juga dijerat pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih ringan dari Mario Dandy Satriyo.

"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," lanjut Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Lengkap Denda Tilang, Berapa Banyak yang Harus Dibayar?

Daftar Lengkap Denda Tilang, Berapa Banyak yang Harus Dibayar?

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 16:02 WIB

Kejati DKI Sebut Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Kejati DKI Sebut Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:32 WIB

Bantah Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Jadi 'Bola Pingpong', Kejati DKI: Masih Dalam Koridor KUHP

Bantah Berkas Mario Dandy Dan Shane Lukas Jadi 'Bola Pingpong', Kejati DKI: Masih Dalam Koridor KUHP

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:18 WIB

Terdakwa Anak AG Telah Jalani Visum dan Sampaikan Memori Kasasi, Ini Kondisinya Terkini

Terdakwa Anak AG Telah Jalani Visum dan Sampaikan Memori Kasasi, Ini Kondisinya Terkini

| Selasa, 23 Mei 2023 | 15:12 WIB

Bacaan Sholat Subuh Sendiri Lengkap Mulai dari Niat Hingga Tahiyat Akhir

Bacaan Sholat Subuh Sendiri Lengkap Mulai dari Niat Hingga Tahiyat Akhir

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 13:22 WIB

Dilaporkan AG Soal Kasus Pencabulan, Mario Dandy: Saya Nggak Tahu

Dilaporkan AG Soal Kasus Pencabulan, Mario Dandy: Saya Nggak Tahu

News | Senin, 22 Mei 2023 | 12:51 WIB

Terkini

Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi

Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:15 WIB

Niat Miqat Haji Lengkap dengan Waktu dan Lokasi Jemaah Indonesia Biasa Melakukannya

Niat Miqat Haji Lengkap dengan Waktu dan Lokasi Jemaah Indonesia Biasa Melakukannya

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:14 WIB

Park Hang-seo Comeback! Masuk Radar Klub Thailand, Ambisi Promosi ke Kasta Tertinggi Thai League

Park Hang-seo Comeback! Masuk Radar Klub Thailand, Ambisi Promosi ke Kasta Tertinggi Thai League

Bola | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:12 WIB

6 Sunscreen Wardah di Alfamart yang Anti Lengket dan Efektif Lindungi Kulit

6 Sunscreen Wardah di Alfamart yang Anti Lengket dan Efektif Lindungi Kulit

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:12 WIB

Timnas Prancis Umumkan Skuad Piala Dunia 2026: Bawa Trio Maut Mbappe, Olise, Dembele!

Timnas Prancis Umumkan Skuad Piala Dunia 2026: Bawa Trio Maut Mbappe, Olise, Dembele!

Bola | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:07 WIB

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:02 WIB

Novel Enam Mahasiswa Pembohong, Misteri Rekrutmen Kerja yang Menegangkan

Novel Enam Mahasiswa Pembohong, Misteri Rekrutmen Kerja yang Menegangkan

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:00 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Banyak yang Libur Tapi Swasta Tetap Masuk

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Banyak yang Libur Tapi Swasta Tetap Masuk

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:51 WIB

VOTOMS Kembali! Film Anime Baru Garapan Mamoru Oshii Resmi Diumumkan

VOTOMS Kembali! Film Anime Baru Garapan Mamoru Oshii Resmi Diumumkan

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:50 WIB

Ibu-Ibu Bawa Speaker Bikin Gaduh Konser Afgan di Grand Indonesia, Mau Lompat ke Lantai Dasar

Ibu-Ibu Bawa Speaker Bikin Gaduh Konser Afgan di Grand Indonesia, Mau Lompat ke Lantai Dasar

Entertainment | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:35 WIB