Dilaporkan AG Soal Kasus Pencabulan, Mario Dandy: Saya Nggak Tahu

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 22 Mei 2023 | 12:51 WIB
Dilaporkan AG Soal Kasus Pencabulan, Mario Dandy: Saya Nggak Tahu
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (tengah) dan AG yang memakai peran pengganti (kanan) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) mengaku tak tahu kalau dirinya dilaporkan AG (15) ke Polda Metro Jaya. Mantan pacarnya tersebut sebelumnya melaporkannya atas dugaan kasus pencabulan.

"Saya nggak tahu," ujar Mario Dandy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Laporan terkait kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan AG pada Senin (8/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Ali mengklaim telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan ini. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu.

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini menurutnya dilayangkan atas sepengetahuan AG.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," jelas Mangatta.

"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," imbuhnya.

Adapun alasan mengapa AG baru melaporkan Mario, Mangatta mengklaim karena kliennya sebelumnya tengah fokus menghadapi sidang terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

baca juga

Mangatta mengemukakan bahwa laporan yang dilayangkan AG ini juga merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David. Di mana dalam persidangan tersebut terungkap adanya beberapa kali pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami," tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Belakangan, Mangatta menyampaikan bahwa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan visum terhadap AG. Selain itu penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG dan sudah ada dua saksi yang diperiksa," kata Mangatta kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayahnya Terseret Kasus Gratifikasi hingga Pencucian Uang, Mario Dandy Satriyo Diperiksa KPK sebagai Saksi

Ayahnya Terseret Kasus Gratifikasi hingga Pencucian Uang, Mario Dandy Satriyo Diperiksa KPK sebagai Saksi

Joglo | Senin, 22 Mei 2023 | 12:30 WIB

Mengaku Sehat, Mario Dandy Tampak Kurus Sejak Ditahan

Mengaku Sehat, Mario Dandy Tampak Kurus Sejak Ditahan

News | Senin, 22 Mei 2023 | 12:18 WIB

Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Mario Dandy Hari Ini Diperiksa KPK

Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Mario Dandy Hari Ini Diperiksa KPK

Mamagini | Senin, 22 Mei 2023 | 12:07 WIB

Tak Tahu Disusul Ayahnya ke Penjara, Anak Rafael Alun Mario Dandy: Saya Kan Gak Pegang HP

Tak Tahu Disusul Ayahnya ke Penjara, Anak Rafael Alun Mario Dandy: Saya Kan Gak Pegang HP

Dexcon | Senin, 22 Mei 2023 | 12:06 WIB

Tak Tahu Ayahnya Terjerat Dua Kasus di KPK, Mario Dandy: Saya Gak Pegang HP di Tahanan

Tak Tahu Ayahnya Terjerat Dua Kasus di KPK, Mario Dandy: Saya Gak Pegang HP di Tahanan

News | Senin, 22 Mei 2023 | 11:53 WIB

Selain Mario Dandy Pencucian Uang, KPK Periksa Oki, Ujeng, Fransiskus dan Jeffry

Selain Mario Dandy Pencucian Uang, KPK Periksa Oki, Ujeng, Fransiskus dan Jeffry

Serang | Senin, 22 Mei 2023 | 11:46 WIB

Mario Dandy Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi yang Menjerat Ayahnya, Rafael Alun

Mario Dandy Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi yang Menjerat Ayahnya, Rafael Alun

Linimasa | Senin, 22 Mei 2023 | 11:29 WIB

Terkini

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Tanding di Berlin, Tim Indonesia Ramaikan Piala Dunia Basket Putri 2026

Tanding di Berlin, Tim Indonesia Ramaikan Piala Dunia Basket Putri 2026

Sport | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Siapa Saja Peraih ESG Award 2026? Intip Daftar Emiten dan Investor Paling Berdampak di RI

Siapa Saja Peraih ESG Award 2026? Intip Daftar Emiten dan Investor Paling Berdampak di RI

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me

Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa

Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa

Bali | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari

Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:10 WIB

×