Dalam kasus ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Sementara itu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.
Dapat Vonis Paling Ringan
Setelah sidang tuntutan, seluruh terdakwa membacakan nota pembelaan terakhir atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Richard meminta dibebaskan dari hukuman karena dia mengaku tak pernah berniat membunuh Brigadir J.
Richard mengaku menembak Yosua karena perintah Sambo. Dia juga mengaku didoktrin secara berulang-ulang oleh Sambo soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi hingga membuatnya ketakutan dan tak mampu menolak perintah sang atasan.
Namun permohonan Richard untuk dibebaskan itu tak dikabulkan hakim. Meski demikian, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Richard mendapat vonis paling ringan dibanding 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.